Samarinda, Kaltimetam.id – Harapan sejumlah elemen masyarakat yang ingin melihat DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah politik melalui hak angket harus tertunda. Rapat paripurna yang dijadwalkan membahas usulan hak angket di Gedung B DPRD Kalimantan Timur, Karang Paci, Samarinda, berakhir tanpa keputusan setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Penundaan agenda tersebut langsung memicu kekecewaan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim. Sejak sekitar pukul 11.00 WITA, mereka telah berkumpul di depan gerbang Kantor DPRD Kaltim untuk mengawal jalannya sidang yang dinilai menjadi momentum penting dalam menjawab berbagai persoalan yang selama ini mereka soroti terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Meski jumlah peserta aksi tidak terlalu besar, semangat mereka untuk menyampaikan aspirasi terlihat tidak surut. Di bawah terik matahari, massa secara bergantian menyampaikan orasi, membentangkan spanduk, dan menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui instrumen hak angket.
Namun suasana berubah ketika mereka memperoleh informasi bahwa rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 55 anggota DPRD Kalimantan Timur, jumlah anggota yang hadir disebut hanya sekitar 32 orang.
Kondisi tersebut membuat pembahasan usulan hak angket tidak dapat dilaksanakan dan harus dijadwalkan kembali melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke rapat paripurna berikutnya.
Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Faturrahman, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam agenda yang dinilai penting bagi masyarakat justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen wakil rakyat dalam menjalankan mandat yang diberikan publik.
“Kecewa sekali dengan kondisi DPRD yang katanya mewakili suara dan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur. Hari ini kita melihat dari 55 anggota DPRD yang seharusnya hadir, faktanya hanya sekitar 32 orang. Ini menandakan ada persoalan serius yang harus dipertanyakan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat datang ke DPRD bukan untuk membawa kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk mengawal proses politik yang dianggap penting dalam sistem demokrasi.
Karena itu, ia menilai rapat paripurna tersebut semestinya menjadi ruang bagi seluruh anggota dewan untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat melalui pembahasan usulan hak angket secara terbuka.
Faturrahman mengungkapkan massa aksi mengikuti perkembangan rapat paripurna melalui siaran langsung yang disediakan DPRD Kalimantan Timur.
Dari pemantauan tersebut, rapat yang semula hanya mengalami penundaan beberapa menit akhirnya diputuskan untuk kembali dijadwalkan pada agenda berikutnya.
“Kami melihat live streaming tadi. Awalnya ditunda lima menit, kemudian tiga puluh menit, lalu akhirnya diputuskan kembali ke Bamus untuk diagendakan lagi pada paripurna berikutnya. Artinya hari ini tidak ada hasil yang bisa kami lihat atau dengar secara langsung,” ujarnya.
Penundaan rapat paripurna juga memunculkan kritik dari massa aksi terhadap kinerja DPRD Kalimantan Timur.
Aliansi Rakyat Kaltim menilai lembaga legislatif seharusnya menjadi saluran utama aspirasi masyarakat dan tidak menghindari pembahasan isu-isu yang sedang menjadi perhatian publik.
Terakhir, Faturrahman, menyatakan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan jawaban konkret terhadap berbagai persoalan yang mereka angkat, bukan sekadar klarifikasi atau pernyataan normatif.
“Hari ini kami datang membawa kepentingan masyarakat Kalimantan Timur. Persoalan-persoalan yang kami soroti belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Karena itu kami berharap ada langkah nyata dari DPRD melalui pembahasan hak angket,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







