Polisi Tangkap Ayah Tiri di Samarinda atas Dugaan Pencabulan Anak 5 Tahun, Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban

Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial RF (37) diamankan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia lima tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Kamis pagi (23/4/2026) di dalam rumah mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Saat itu, korban diketahui tengah dalam keadaan tertidur sebelum akhirnya diduga menjadi korban perbuatan pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga berupaya membungkam korban dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan memukul korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Namun, tekanan tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya, sehingga membuka jalan bagi pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Ibu korban yang terkejut dan terpukul langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional, mengingat korban masih berusia sangat muda dan membutuhkan perlindungan maksimal.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat pembuktian, di antaranya hasil visum, akta kelahiran korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya perbuatan serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya. Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut.

Saat ini, RF telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, guna meminimalkan dampak trauma yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id