Samarinda, Kaltimetam.id – Isu pertambangan batu bara di Kalimantan Timur kembali mengemuka, bukan hanya dari sisi produksi, tetapi terutama terkait dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berbagai persoalan mulai dari kerusakan lingkungan hingga ganti rugi lahan dinilai masih belum terselesaikan secara tuntas.
Kalangan legislatif menilai, aktivitas tambang yang terus berjalan harus diimbangi dengan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Pasalnya, dampak yang muncul tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan lingkungan yang lebih luas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa persoalan tambang saat ini tidak bisa lagi dilihat sebatas operasional perusahaan semata.
Menurutnya, ada konsekuensi yang harus diselesaikan, terutama menyangkut hak masyarakat.
“Permasalahan yang paling krusial saat ini adalah dampak kepada masyarakat, lingkungan, dan juga ganti rugi lahan yang masih banyak belum sesuai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menyoroti masih adanya kasus di lapangan yang belum menemukan titik terang. Salah satunya terjadi di wilayah Samboja, yang melibatkan aktivitas perusahaan tambang PT Singlurus Pratama (SGP), di mana persoalan kerugian masyarakat disebut belum terselesaikan hingga kini.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi III sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.
DPRD menilai, penyelesaian masalah semacam ini tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, persoalan lain yang tak kalah menjadi sorotan adalah penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara.
Aktivitas ini dinilai perlu pengawasan ketat, terutama terkait izin lintas yang melibatkan berbagai tingkatan jalan, mulai dari nasional hingga kabupaten/kota.
Menurut Reza, kejelasan mekanisme perizinan serta keterlibatan pemerintah daerah menjadi hal penting untuk memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak tambahan bagi masyarakat.
“Kami juga ingin melihat bagaimana sistem perizinan lintasnya, apakah sudah sesuai dan bagaimana keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, DPRD Kaltim melalui Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menggali informasi sekaligus mendorong penyelesaian masalah di lapangan.
Rapat tersebut nantinya akan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan, baik dari unsur pemerintah maupun perusahaan, guna memastikan adanya solusi yang terukur dan berkeadilan.
“Ke depan kami akan mengadakan rapat kerja Komisi III dengan beberapa instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan perusahaan tambang yang ada di Kaltim,” tambahnya.
Di sisi lain, DPRD Kaltim juga tengah memperkuat aspek regulasi melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kehadiran pansus ini diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih jelas dalam mengatur kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Melalui pansus tersebut, DPRD ingin memastikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Oleh sebab itu perlu sinkronisasi dan kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi agar pansus ini bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







