Hindari Kesan Antikritik, Pemprov Kaltim Kedepankan Edukasi Literasi Digital

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan komunikasi yang lebih persuasif dalam merespons dinamika informasi di ruang digital.

Di tengah derasnya arus opini publik di media sosial, pemerintah memilih memperkuat literasi masyarakat dibanding langkah hukum yang berpotensi menimbulkan persepsi pembatasan kritik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa ruang digital saat ini menjadi arena interaksi publik yang sangat dinamis.

Karena itu, pemerintah dituntut lebih bijak dalam merespons berbagai isu, terutama yang belum terverifikasi.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi prinsip utama agar pemerintah tetap dipandang terbuka dan tidak alergi terhadap kritik masyarakat.

“Sebagai pemerintah, kami harus menjaga keseimbangan. Kritik adalah bagian dari demokrasi, sehingga respons yang kami ambil harus proporsional dan tidak menimbulkan kesan antikritik,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, secara regulasi sebenarnya terdapat instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat digunakan ketika terjadi pelanggaran.

Namun, langkah tersebut bukan pilihan pertama karena pemerintah memprioritaskan pendekatan edukatif.

“Secara normatif tentu ada payung hukum yang bisa digunakan. Tapi kami tidak ingin setiap persoalan langsung dibawa ke ranah hukum jika masih bisa diselesaikan dengan klarifikasi dan edukasi,” katanya.

Pendekatan ini, lanjut Faisal, juga bertujuan menjaga kualitas ruang diskusi publik agar tetap sehat. Pemerintah berupaya memastikan bahwa perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik yang dipicu kesalahpahaman informasi.

Ia menilai, peningkatan literasi digital menjadi kunci agar masyarakat mampu memilah informasi secara kritis.

Peran media resmi dan kanal komunikasi pemerintah akan terus dioptimalkan untuk menghadirkan informasi yang akurat dan mudah diakses.

“Literasi digital harus terus diperkuat. Masyarakat perlu memiliki kemampuan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, sehingga ruang digital kita lebih sehat,” jelasnya.

Faisal juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran hukum masyarakat di Kalimantan Timur menunjukkan tren positif.

Hal ini terlihat dari meningkatnya laporan kasus perselisihan yang berawal dari aktivitas media sosial.

“Permintaan kepada kami untuk menjadi saksi ahli di Polres maupun Polda hampir setiap bulan ada. Ini menunjukkan masyarakat semakin paham jalur hukum yang bisa ditempuh,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan dua hal sekaligus, yakni meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum di ruang digital serta keberanian untuk mencari penyelesaian secara legal.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah tetap membuka kemungkinan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Harapan kami tentu ruang digital tetap kondusif. Namun jika sudah mengarah pada fitnah atau dampak luas yang merugikan, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id