Pelindo Sebut Praktik Tambatan di Luar Ketentuan Masih Marak, Risiko Tali Putus Berujung Kecelakaan

General Manager Pelindo Regional IV Samarinda, Capt. Suparman. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Insiden tongkang batu bara yang kembali menyenggol struktur pengaman Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di Sungai Mahakam, Samarinda, terus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan infrastruktur strategis, kejadian tersebut juga membuka kembali persoalan lama terkait ketertiban kapal-kapal yang berlabuh maupun bertambat di alur Sungai Mahakam.

General Manager Pelindo Regional IV Samarinda, Capt. Suparman, mengatakan bahwa rapat koordinasi lintas instansi yang digelar bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membahas upaya mencari solusi agar insiden serupa tidak terus berulang.

“Kita mencari-cari solusi. Dalam rapat ini undangan dari Pak KSOP adalah meminta pertanggungjawaban dari semua pihak atas kejadian ini, khususnya kepada perusahaan-perusahaan pelayaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suparman juga menjelaskan bahwa perusahaan pelayaran yang terlibat dalam insiden tabrakan tongkang juga telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab mengganti kerusakan yang ditimbulkan pada jembatan.

“Tadi Bapak Ibu mungkin dengar bahwa perusahaan pelayaran siap bertanggung jawab terhadap insiden ini,” katanya.

Namun demikian, Suparman menekankan bahwa persoalan utama yang perlu dibenahi bukan hanya soal tanggung jawab pascakejadian, tetapi juga penguatan sistem operasional dan kepatuhan aturan pelayaran di lapangan.

Salah satu sorotan utama dalam rapat adalah praktik tambatan kapal yang masih marak terjadi di alur Sungai Mahakam. Padahal, menurut Suparman, proses pengaturan pemanduan dan penundaan kapal sebenarnya sudah memiliki dasar prosedural yang jelas.

“Kalau proses tambatan itu sudah diatur di dalam SISPRO, Sispro pemandu penundaan kapal yang diterbitkan oleh KSOP,” jelasnya.

Selain itu, KSOP juga telah menerbitkan surat edaran terkait lokasi-lokasi yang diperbolehkan bagi kapal untuk berlabuh.

“KSOP juga menindaklanjuti lagi dengan membuat surat edaran terhadap tempat-tempat yang boleh berlabuh, bukan bertambat ya, berlabuh,” tambahnya.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kapal yang melakukan tambat, meskipun aturan lebih mengarahkan pada pola labuh sesuai lokasi yang telah ditentukan. Praktik tambatan ini dinilai berisiko tinggi, terutama ketika kondisi arus sungai deras.

“Mungkin kenyataan di lapangan kapal-kapal itu masih ada yang bertambat. Nah ini yang menjadi suatu permasalahan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, praktik tambatan menjadi salah satu faktor yang dapat memicu insiden serius. Ketika tali tambat putus, kapal atau tongkang dapat hanyut terbawa arus Sungai Mahakam hingga berpotensi menabrak struktur jembatan.

“Begitu tali tambatnya putus, inilah yang hanyut sampai ke jembatan,” katanya.

Suparman juga menjelaskan bahwa insiden tongkang hanyut hingga menyenggol Jembatan Mahakam Ulu terjadi di luar jadwal operasional pelayanan pemanduan dan penundaan yang dilaksanakan oleh Pelindo.

“Ini lagi-lagi di luar jadwal operasional pelayanan pemanduan penundaan di kolong jembatan oleh Pelindo,” tuturnya.

Menurutnya, Pelindo menjalankan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni SISPRO dan aturan-aturan operasional pandu serta tunda yang melekat pada pelayanan resmi.

“Masalah kewenangannya itu kami hanya melakukan sesuai dengan SISPRO dan surat edaran atau ketentuan-ketentuan yang melekat terhadap pelayanan operasional pandu dan tunda,” tegasnya.

Terakhir, Ia menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai penertiban tambatan dan pengawasan penuh terhadap aktivitas kapal di alur sungai berada dalam ranah KSOP sebagai otoritas pelayaran.

“Update-nya nanti bisa ditanya ke KSOP untuk masalah kewenangannya,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id