Samarinda, Kaltimetam.id – Ancaman penghentian operasional transportasi sungai yang menghubungkan Kota Samarinda dengan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mencuat menyusul rencana aksi mogok para pengusaha kapal yang dijadwalkan mulai Sabtu (24/1/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh keluhan sulitnya armada kapal mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, yang selama ini menjadi penopang utama operasional angkutan sungai di wilayah hulu.
Menanggapi rencana mogok tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh krisis pasokan BBM, melainkan akibat perubahan regulasi nasional terkait mekanisme pemberian rekomendasi BBM bersubsidi.
“Ini bukan krisis BBM. Yang terjadi adalah perubahan regulasi. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, kewenangan Dinas Perhubungan Kota Samarinda kini hanya terbatas pada penerbitan rekomendasi BBM subsidi untuk kapal dengan mesin tempel,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas kapal yang melayani rute transportasi sungai ke wilayah hulu, khususnya dari kawasan Sungai Kunjang menuju Kubar dan Mahulu, menggunakan mesin pendam. Sementara itu, berdasarkan regulasi terbaru, kapal dengan mesin pendam tidak lagi berada dalam kewenangan rekomendasi Dishub Kota.
“Sebagian besar kapal rute hulu menggunakan mesin pendam. Untuk jenis mesin ini, Dishub Kota memang tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi BBM subsidi,” jelasnya.
Manalu menambahkan, kebijakan tersebut bukanlah keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut dari regulasi nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan, menurutnya, sosialisasi kebijakan telah dilakukan kepada para pemilik dan pengusaha kapal sejak 3 November 2025.
“Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta surat tanggapan BPH Migas Nomor T462/MG.01BP/BPPA/2025 tertanggal 16 September 2025. Jadi kebijakan ini sudah kami sampaikan jauh hari sebelumnya,” katanya.
Dalam regulasi tersebut, pemilik kapal dengan mesin pendam diarahkan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Dewan Pimpinan Pusat Pelayaran Rakyat (Pelra). Tujuannya adalah agar kapal mesin pendam dapat diusulkan sebagai angkutan umum perairan rakyat.
“Jika kapal tersebut sudah diusulkan dan disetujui, maka kebutuhan volume JBT atau solar subsidi dapat dicantumkan dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas. Itu jalur resmi yang disediakan oleh aturan,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa BPH Migas telah memberikan kontak resmi untuk proses koordinasi tersebut, yakni melalui Abdullah Boim. Namun, sebagian pengusaha kapal mengeluhkan bahwa organisasi Pelra dinilai telah vakum selama bertahun-tahun.
Menanggapi hal tersebut, Manalu tetap meminta para operator kapal untuk menempuh jalur yang telah ditetapkan secara resmi.
“Nomor kontaknya sudah diberikan langsung oleh BPH Migas. Silakan dicoba berkomunikasi. Apakah teman-teman operator sudah menghubungi nomor tersebut? Karena yang menjadi pembeda dalam aturan ini jelas, bukan soal angkutan laut atau sungai, tetapi jenis mesinnya, mesin tempel atau mesin pendam,” tegasnya.
Terkait upaya penyelesaian persoalan, Manalu mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada inisiatif pertemuan lintas instansi yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan tersebut melibatkan Pertamina, BPH Migas, Pelra, serta para pemilik dan pengusaha kapal.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi konkret karena ketidakhadiran pihak BPH Migas, yang memiliki kewenangan utama dalam penetapan kebijakan BBM bersubsidi.
“Karena BPH Migas tidak hadir, pertemuan tersebut akhirnya deadlock dan tidak menghasilkan keputusan. Posisi kami di Dishub Kota jelas, kami hanya menjalankan dan mematuhi dasar hukum yang ada,” tuturnya.
Terakhir, Manalu mengimbau para pemilik kapal agar segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pasokan BBM bersubsidi bagi armada mereka dapat kembali berjalan normal dan ancaman mogok dapat dihindari.
“Kami berharap para pemilik kapal bisa segera menyesuaikan diri dengan regulasi ini. Jika persyaratan dipenuhi sesuai aturan, distribusi BBM bisa kembali normal,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







