Truk Tanah Uruk Tanpa Terpal Kotori Jalan Letjen Suprapto, Dishub Tahan Kendaraan Proyek

Dishub Samarinda tindak tegas kendaraan truk tanah tanpa terpal di Jalan Letjen Suprapto Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas terhadap aktivitas angkutan material proyek pematangan lahan di kawasan Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Penindakan dilakukan setelah aktivitas truk pengangkut tanah uruk dinilai berulang kali mengotori jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan lokasi tersebut sebenarnya sudah lama menjadi perhatian pihaknya. Namun, karena tidak ada perbaikan dari pihak pelaksana proyek, Dishub akhirnya menahan sejumlah kendaraan.

“Ini sebenarnya sudah hampir satu bulan menjadi atensi kami. Hari ini kami tindak karena pengotoran jalan terus terjadi. Truk membawa tanah uruk tanpa terpal, tanahnya berceceran, dan jalan dibiarkan kotor,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).

Menurut Duri, material tanah yang jatuh dari truk membuat badan jalan licin dan berdebu. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Bahkan, disebutkan sudah ada beberapa pengendara yang terjatuh akibat tumpahan lumpur di lokasi tersebut.

“Seharusnya ada dua kewajiban utama. Pertama, muatan harus ditutup terpal. Kedua, jika sudah mengotori jalan, wajib dibersihkan dan disemprot. Ini tidak dilakukan, sehingga jalan licin dan banyak pengendara jatuh,” jelasnya.

Dishub mencatat aktivitas proyek berlangsung hingga sore hari, sekitar pukul 17.00 Wita. Namun setelah kegiatan berhenti, jalan yang terdampak tidak pernah dibersihkan.

Selain pelanggaran teknis di lapangan, Dishub juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi. Beberapa truk diketahui tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku, surat kendaraan mati, serta pengemudi yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sesuai peruntukan.

“Banyak kendaraan yang KIR-nya tidak ada, surat-surat mati, dan SIM sopir tidak sesuai. Untuk pelanggaran lalu lintas, nanti kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ungkap Duri.

Karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan administrasi, sejumlah truk proyek langsung diamankan dan dibawa ke kantor Dishub Kota Samarinda untuk pembinaan dan proses lanjutan.

Lebih lanjut, Duri menegaskan kendaraan yang ditahan tidak akan dikeluarkan sebelum pihak perusahaan bertanggung jawab penuh membersihkan jalan yang terdampak aktivitas proyek.

“Syarat utama kendaraan bisa keluar adalah jalan harus benar-benar bersih. Selama belum dibersihkan, kendaraan tetap kami tahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dishub juga akan memanggil pihak perusahaan yang mengerjakan proyek pematangan lahan tersebut. Langkah ini diambil karena sebelumnya Dishub telah dua kali mendatangi lokasi proyek, namun tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

“Kami sudah dua kali masuk ke lokasi proyek, tapi pihak perusahaan tidak pernah menghadap. Karena itu, sekarang kami tahan kendaraannya supaya ada tanggung jawab,” katanya.

Dishub tidak menutup kemungkinan penindakan hukum lebih lanjut. Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub, kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penegakan hukum atau berkoordinasi dengan kepolisian untuk penilangan.

“Nanti tim PPNS kami akan menentukan apakah ini cukup pembinaan atau dilanjutkan ke proses penindakan,” tuturnya.

Terakhir, Duri mengimbau seluruh pelaku usaha dan kontraktor proyek agar mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan jalan. Pembangunan, menurut Dishub, tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Kami mendukung pembangunan, tapi keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Jalan umum harus tetap aman, bersih, dan layak dilalui,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id