Penanganan Kasus Bom Molotov di DPRD Kaltim Tuai Kritik, Mahasiswa Soroti DPO Tak Kunjung Tertangkap

Penampakan Bom Molotov yang sudah di racik oleh keempat mahsiswa Unmul yang akan di gunakan saat demo pada 1 September 2025 lalu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penanganan kasus perakitan bom molotov yang diduga akan digunakan saat aksi demonstrasi di halaman DPRD Kalimantan Timur pada September tahun lalu kembali menuai sorotan publik. Meski proses hukum telah memasuki tahap persidangan dan sejumlah terdakwa sudah menjalani sidang perdana, keberadaan dua pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dinilai menjadi persoalan serius yang belum terjawab.

Sidang perdana terhadap sebagian terdakwa digelar pada Selasa (13/1/2026) lalu. Namun, belum tertangkapnya seluruh pihak yang diduga terlibat memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa, yang sejak awal mengawal kasus tersebut. Mereka menilai penegakan hukum belum sepenuhnya tuntas apabila masih ada pelaku yang belum dimintai pertanggungjawaban.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menyampaikan bahwa mahasiswa memandang kasus ini harus diselesaikan secara menyeluruh dan tidak terfragmentasi.

“Bagi kami, penyelesaian kasus ini tidak boleh setengah-setengah. Proses hukum harus berjalan cepat, efektif, dan menyentuh seluruh pelaku, termasuk mereka yang sampai hari ini masih berstatus DPO,” ujarnya.

Menurutnya, fakta bahwa persidangan telah berjalan sementara masih ada pelaku yang buron menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Terlebih, kasus ini berkaitan langsung dengan potensi ancaman keselamatan publik dalam ruang demokrasi.

“Kita bicara soal perakitan bom molotov yang rencananya digunakan dalam aksi demonstrasi. Ini bukan perkara ringan. Ketika masih ada DPO, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan penuntasan kasus ini,” tegasnya.

Hiththan juga menyinggung pemisahan dakwaan dan pecahan perkara yang terjadi dalam proses persidangan. Ia khawatir kondisi tersebut justru membuat penanganan kasus berjalan berlarut-larut dan menjauh dari tujuan utama penegakan hukum.

“Pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, dengan berbagai konstruksi perkara. Ditambah lagi masih ada DPO. Ini yang kemudian menjadi alasan kami untuk terus mengawal proses hukum ini,” katanya.

Terakhir, Hiththan berharap agar seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

“Keberadaan DPO yang belum tertangkap adalah tanggung jawab aparat, dan sekaligus menjadi kewajiban moral kami sebagai mahasiswa untuk terus mengingatkan,” tutupnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan bahwa dua pelaku yang belum tertangkap telah resmi ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran oleh jajaran kepolisian.

Menurut Hendri Umar, meskipun persidangan terhadap sebagian terdakwa telah berjalan, upaya pencarian terhadap pelaku lain tidak pernah dihentikan. Kepolisian, kata dia, terus melakukan koordinasi lintas unit untuk mempercepat penangkapan.

“Kedua pelaku tersebut sudah kami tetapkan sebagai DPO. Anggota di lapangan masih intens melakukan koordinasi dan langkah-langkah pencarian,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh prosedur administratif terkait penetapan DPO telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerbitan surat DPO.

“Surat DPO sudah diterbitkan. Proses pencarian tetap berjalan,” katanya singkat.

Kapolresta menjelaskan bahwa proses penyidikan dan persidangan berjalan secara paralel. Artinya, berjalannya sidang terhadap sebagian terdakwa tidak menjadi alasan untuk menghentikan upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id