Pengawasan Sungai Mahakam Disorot, KSOP dan Pelindo Siap Hadapi Pemeriksaan Ombudsman

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Laporan dugaan maladministrasi pengawasan alur pelayaran Sungai Mahakam yang dilayangkan Anggota DPRD Kalimantan Timur Muhammad Husni Fahruddin ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mendapat respons dari pihak yang dilaporkan. Otoritas pelabuhan dan operator pelabuhan menyatakan siap menjalani seluruh proses pemeriksaan serta menegaskan komitmen mereka terhadap keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan pihaknya menghormati langkah pengaduan yang ditempuh DPRD Kaltim. Menurutnya, laporan ke Ombudsman merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pengawasan publik dan tidak menjadi persoalan bagi KSOP.

“Kami siap menghadapi proses itu. Pada prinsipnya, kami sudah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku dan berdasarkan sistem prosedur yang kami tetapkan,” ujarnya.

Mursidi menjelaskan, pengawasan lalu lintas kapal di wilayah Sungai Mahakam dilakukan berdasarkan Sistem Prosedur (SISPRO) yang disusun sebagai pedoman umum pengaturan aktivitas pelayaran. Sistem tersebut mengatur pengelompokan jenis kapal, alur pelayaran, hingga mekanisme pengawasan oleh otoritas pelabuhan.

“SISPRO ini menjadi payung pengaturan. Sedangkan untuk pelaksanaan teknis di lapangan, itu dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur atau SOP yang disusun oleh Badan Usaha Pelabuhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski SOP teknis disusun oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), KSOP tetap menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara berkala. Menurutnya, regulator tidak melepas sepenuhnya pengendalian kepada operator, tetapi tetap melakukan monitoring atas pelaksanaan SOP tersebut.

Terkait pengelolaan alur pelayaran di Sungai Mahakam, Mursidi menegaskan bahwa hingga saat ini kewenangan tersebut masih berada di bawah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Pelindo bertanggung jawab atas pengelolaan alur pelayaran serta pengamanan jembatan di sepanjang Sungai Mahakam.

“Sampai saat ini, pengelolaan di Sungai Mahakam masih dipegang oleh Pelindo. Termasuk lima jembatan yang ada di alur Sungai Mahakam,” tegasnya.

Pembagian peran tersebut, menurut Mursidi, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana KSOP bertindak sebagai regulator dan pengawas, sementara Pelindo menjalankan fungsi operasional sebagai BUP.

Sementara itu, General Manager Pelindo Regional IV Samarinda, Suparman, menyatakan pihaknya siap berkooperatif penuh dalam proses pemeriksaan Ombudsman. Ia menegaskan Pelindo terbuka terhadap evaluasi dan mendukung upaya peningkatan keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.

“Kami siap kooperatif kepada semua pihak, siap berkontribusi, dan siap bersinergi demi keselamatan pelayaran dan perlindungan objek vital pemerintah,” kata Suparman.

Ia menjelaskan, Pelindo tidak hanya mengandalkan pengawasan manual oleh petugas di lapangan, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk memperkuat sistem pengawasan. Aktivitas kapal di sekitar jembatan dan alur pelayaran dipantau melalui kamera pengawas (CCTV) serta sistem kepanduan atau pilot station.

“Pengawasan kami lakukan secara berlapis. Selain petugas, kami juga menggunakan teknologi, termasuk CCTV dan pemantauan melalui pilot station,” ujarnya.

Dalam berbagai rapat koordinasi lintas instansi sebelumnya, Pelindo bersama KSOP dan pihak terkait telah menyepakati pembentukan posko pengawasan terpadu. Posko ini melibatkan unsur kepolisian serta instansi teknis lainnya untuk memperkuat pengawasan di Sungai Mahakam.

Posko tersebut tidak hanya difokuskan pada pengendalian lalu lintas kapal, tetapi juga diarahkan untuk menertibkan aktivitas ilegal di alur sungai, seperti praktik tambat kapal tanpa izin yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan, termasuk insiden tabrakan kapal tongkang dengan jembatan yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menjadi tahapan lanjutan dalam polemik pengawasan pelayaran Sungai Mahakam. Ombudsman akan menilai apakah terdapat unsur maladministrasi dalam pelaksanaan tugas regulator dan operator pelabuhan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id