Samarinda, Kaltimetam.id – Wacana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan pemanduan kapal tongkang di Sungai Mahakam melalui perusahaan daerah (perusda) kembali menjadi perhatian publik. Gagasan tersebut mengemuka setelah serangkaian insiden tabrakan kapal tongkang dengan jembatan di sepanjang Sungai Mahakam, yang memicu kekhawatiran terhadap aspek keselamatan pelayaran dan infrastruktur strategis.
Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa pengelolaan pemanduan kapal tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah tanpa melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, aktor utama dalam kegiatan pemanduan secara hukum adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Yang dimaksud aktor pemanduan itu adalah BUP. Pemanduan kapal tidak bisa dilakukan sembarang pihak, karena harus melalui pelimpahan kewenangan dan memenuhi persyaratan yang ketat,” ujarnya.
Mursidi menjelaskan, pemanduan kapal merupakan layanan wajib di alur tertentu yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin terlibat wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif, mulai dari kepemilikan pandu bersertifikat, kesiapan kapal pandu, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Ia menegaskan, KSOP tidak serta-merta membuka ruang bagi pihak baru, termasuk perusda, tanpa melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemanduan yang berjalan saat ini.
“Kami akan menilai terlebih dahulu apakah komposisi pemanduan yang ada saat ini masih mencukupi atau justru memiliki kekurangan. Kalau memang ada kekurangan atau ketidakmampuan, barulah KSOP bisa membuka peluang bagi BUP lain,” jelasnya.
Saat ini, pengelolaan pemanduan di alur wajib pandu Sungai Mahakam masih dipegang oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). BUMN tersebut bertanggung jawab atas kegiatan pemanduan kapal di perairan Sungai Mahakam, mulai dari Muara Muntai hingga Muara Berau.
“Untuk alur Sungai Mahakam, yang aktif melakukan pemanduan saat ini hanya Pelindo,” katanya.
Selain Pelindo, terdapat dua BUP lain yang telah memperoleh pelimpahan kewenangan, yakni PT Pelabuhan Tiga Bersaudara yang beroperasi di kawasan Muara Berau, serta PT Herlin. Namun, Mursidi menyebut PT Herlin hingga kini belum dapat menjalankan pemanduan secara aktif karena belum memenuhi seluruh persyaratan dan wilayah operasionalnya masih terbatas.
“PT Herlin memang sudah mendapatkan pelimpahan, tetapi belum berjalan karena persyaratan belum terpenuhi,” ungkapnya.
Menurut Mursidi, karakteristik Sungai Mahakam yang memiliki alur panjang dan tingkat lalu lintas kapal yang tinggi menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pemanduan. Rentang Muara Muntai hingga Muara Berau, kata dia, membutuhkan kesiapan pandu dalam jumlah besar agar pelayanan pemanduan berjalan optimal dan aman.
“Jaraknya sangat panjang. Bisa dibayangkan, untuk melayani pemanduan secara ideal, dibutuhkan puluhan bahkan ratusan pandu,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai jumlah ideal pandu yang dibutuhkan. Evaluasi masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan intensitas lalu lintas kapal, jam operasional, serta tingkat risiko pelayaran.
Di luar sarana dan prasarana, Mursidi menekankan bahwa sumber daya manusia (SDM) pandu merupakan faktor paling krusial dalam sistem pemanduan. Setiap pandu harus memiliki kompetensi, sertifikasi, dan pengalaman yang memadai, mengingat kompleksitas navigasi di Sungai Mahakam.
“SDM pandu adalah syarat utama. Mau BUP milik swasta atau perusda, kalau tidak punya pandu yang memenuhi standar, tidak bisa melakukan pemanduan,” tegasnya.
Ia menambahkan, KSOP Samarinda pada prinsipnya terbuka terhadap gagasan perbaikan tata kelola pemanduan di Sungai Mahakam, selama dilakukan sesuai regulasi dan bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran.
Wacana keterlibatan perusda dalam pemanduan kapal tongkang dinilai perlu dikaji secara matang, agar tidak menabrak ketentuan hukum yang berlaku. Mursidi menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Prinsipnya, siapa pun yang ingin terlibat dalam pemanduan di Sungai Mahakam harus tunduk pada aturan. Tujuan akhirnya adalah mencegah kecelakaan dan menjamin keselamatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







