Pelaku Jambret Gelang Emas di Sungai Pinang Samarinda Terbongkar, Polisi Masih Buru Penadah

Pelaku jambret emas dikawasan Jalan Damanhuri Samarinda berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menimpa seorang ibu rumah tangga di kawasan Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Pelaku berinisial DH (29) ditangkap hampir dua pekan setelah kejadian, sementara satu orang terduga penadah masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, peristiwa jambret tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 11.40 WITA. Saat itu, korban bernama Ega Pangestu (26) tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju rumah temannya di kawasan Jalan Talang Sari.

“Korban dibuntuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Setibanya di Jalan Damanhuri, pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan dan langsung menarik gelang emas yang dikenakan korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengikuti korban sejak di perjalanan. Saat kondisi jalan dinilai sepi dan memungkinkan untuk beraksi, pelaku mendekati korban dan merampas satu gelang emas sisik aldora variasi seberat 4,74 gram dari tangan kanan korban.

Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa gelang emas hasil jambret tersebut tidak disimpan lama. Pelaku menjualnya kepada seseorang berinisial DG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Gelang emas dijual seharga Rp3 juta di kawasan Jalan Panglima Batur. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengecek tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi akhirnya menangkap DH pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di kediamannya di Jalan Pelita 7, Perum SBT Idaman Permai, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat penangkapan, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi jambret tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi KT 3073 BAU, satu anak kunci sepeda motor, satu unit helm warna ungu, satu lembar nota pembelian dari toko emas, satu celana panjang warna hitam serta satu pasang sandal jepit.

Sementara itu, gelang emas hasil kejahatan masih dalam pencarian karena telah berpindah tangan. Polisi masih memburu DG yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Saat ini, pelaku DH telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, khususnya ketika mengenakan perhiasan mencolok di ruang publik.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati di jalan. Jangan ragu melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id