Izin Tak Sejalan Pelaksanaan, Pemkot Samarinda Minta PUPR Kaltim Bereskan Administrasi RS Korpri

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda meluruskan polemik pengurukan lahan pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri). Pemkot menegaskan bahwa persoalan yang mencuat bukanlah penolakan terhadap pembangunan rumah sakit, melainkan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan izin teknis yang telah ditetapkan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul pernyataan Dinas PUPR Kalimantan Timur yang menyebut lokasi RS Korpri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Samarinda.

Menurut Andi Harun, secara prinsip tata ruang, keberadaan bangunan RS Korpri yang sudah berdiri memang sah. Namun, kesesuaian ruang tersebut tidak otomatis membenarkan seluruh metode pembangunan yang diterapkan di lapangan.

Ia menjelaskan, dalam rekomendasi teknis yang diterbitkan Pemkot Samarinda, sistem konstruksi yang diizinkan adalah fondasi tiang pancang. Ketentuan itu dibuat untuk menjaga fungsi hidrologis kawasan dan memastikan ruang air tetap aman.

“Yang kami rekomendasikan itu konstruksi dengan tiang pancang. Tapi di lapangan justru dilakukan pengurukan dengan sistem fondasi tanam. Di situ letak masalahnya,” ujar Andi Harun, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, RDTR hanya mengatur pemanfaatan ruang secara umum. Agar sebuah pembangunan benar-benar dinyatakan patuh aturan, seluruh izin turunan, termasuk izin teknis harus dijalankan sesuai ketentuan yang disepakati.

“Kalau rekomendasinya fondasi tiang, ya harus dilaksanakan tiang. Kalau caranya berbeda, berarti tidak sesuai izin,” katanya.

Terkait rencana perluasan RS Korpri yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR, Andi Harun menyebut hingga kini belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin teknis lain yang diterbitkan Pemkot Samarinda.

Adapun dokumen yang sempat muncul hanya berupa Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, SK tersebut kemudian ditangguhkan karena dinilai bermasalah dari sisi prosedur, substansi, hingga kewenangan penerbitan.

“Dokumen itu tidak bisa menjadi dasar pelaksanaan kegiatan karena mengandung cacat administrasi,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Samarinda memastikan tetap membuka ruang koordinasi dengan PUPR Kaltim. Andi Harun menegaskan, pemerintah kota tidak menghambat pembangunan selama seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau semua izin dilengkapi dan dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu bisa dilanjutkan. Kita tunggu saja kelengkapannya,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id