Hari Pertama Pendaftaran Pasar Pagi Diwarnai Adaptasi Digital Pedagang

Suasana hari pertama pendaftaran Pasar Pagi, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pelaksanaan hari pertama pendaftaran pedagang Pasar Pagi Samarinda menjadi ujian awal penerapan sistem berbasis digital yang kini diterapkan Pemerintah Kota. Sejak dibuka Sabtu kemarin (20/12/2025), proses pendaftaran masih diwarnai kebingungan sebagian pedagang, khususnya mereka yang belum terbiasa dengan mekanisme pendaftaran daring.

Ketua Pedagang Blok Basah Forum FP3, Asri, menyebut sistem online sebenarnya membawa kemudahan, namun belum sepenuhnya ramah bagi semua kalangan.

Pedagang berusia lanjut menjadi kelompok yang paling terdampak karena keterbatasan dalam mengoperasikan ponsel dan aplikasi.

“Kalau yang muda mungkin langsung bisa. Tapi yang orang tua banyak yang enggak ngerti online,” ujar Asri.

Selain persoalan adaptasi digital, kendala juga muncul pada proses verifikasi administrasi. Beberapa pedagang diketahui terkendala Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tidak aktif atau tidak terbaca sistem. Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran pedagang terkait status pendaftaran mereka.

Meski demikian, Asri memastikan pihak Dinas Perdagangan tetap memberikan pendampingan langsung di lokasi. Pedagang yang mengalami kesulitan diarahkan ke meja layanan untuk mendapatkan bantuan, baik melalui pendampingan penggunaan telepon genggam maupun pendaftaran secara luring.

“Kalau datang ke sini dibantu, bisa lewat HP atau offline,” jelasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengakui adanya kendala teknis di hari pertama pendaftaran.

Menurutnya, masalah umum yang muncul berkaitan dengan ketidaksesuaian data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga SKTUB yang belum sinkron dengan sistem.

“Yang namanya sistem pasti ada sedikit persoalan. Kami akan rapat lanjutan dengan Kominfo,” terangnya.

Sebagai langkah antisipasi, Disdag membuka sejumlah desk layanan untuk memudahkan pedagang. Layanan pendampingan tersedia di Pasar Pagi, Kantor Disdag Samarinda, Pasar Merdeka, dan Pasar Segiri. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi Samagov.

Nurrahmani menegaskan bahwa kendala teknis yang terjadi tidak akan menggugurkan hak pedagang lama. Proses perbaikan data masih dibuka selama masa pendaftaran berlangsung.

“Kami pastikan hak pedagang lama tetap aman,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pedagang yang telah lolos proses verifikasi dapat langsung mengambil kunci kios dan mulai menata dagangan.

Bahkan, pada hari pertama pendaftaran, sejumlah pedagang sudah mulai memasukkan barang ke kios masing-masing.

“Sudah ada yang ambil kunci hari ini, bahkan ada yang mulai masukkan barang,” tuturnya.

Tahap pertama pendaftaran ini menargetkan sekitar 1.800 pedagang lama dan masih akan berlangsung selama tiga hari ke depan sebelum memasuki tahap pendaftaran berikutnya. Pemerintah berharap seluruh proses berjalan lebih lancar seiring meningkatnya pendampingan dan penyempurnaan sistem. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id