Samarinda, Kaltimetam.id – Suasana sejumlah penginapan di Kota Samarinda mendadak riuh pada Sabtu malam (29/11/2025) ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI–Polri melakukan operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tertib Susila.
Razia yang digelar hingga jelang tengah malam itu menyasar tempat-tempat yang diduga kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial serta ketertiban umum.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Ia menyampaikan bahwa tim awalnya berencana menyisir tujuh titik berbeda.
Namun, karena jumlah warga yang terjaring di lokasi pertama cukup banyak, kendaraan operasional cepat terisi penuh sehingga hanya tiga penginapan yang berhasil diperiksa pada malam itu.
Tiga lokasi tersebut meliputi Guest House Surya Jaya Lestari dan RedDoorz di Jalan Sirajd Salman, serta Guest House Ulin di kawasan Jalan Juanda.
“Malam ini kami mengadakan razia sesuai Perda Tertib Susila. Sebenarnya ada tujuh lokus, tetapi karena mobil kami sudah penuh, baru tiga yang kami sasar,” ujar Anis.
Hasil operasi cukup mengejutkan. Petugas mendapati banyak pasangan bukan suami istri, termasuk mahasiswa hingga remaja yang masih berusia 16–17 tahun.
Dari seluruh lokasi, total 16 pasangan atau 32 orang diamankan, ditambah lima orang yang ditemukan sendirian, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.
“Saya cukup prihatin. Ada anak muda, mahasiswa, bahkan yang di bawah umur. Ternyata mereka melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan, apalagi karena bukan pasangan suami istri,” ungkapnya.
Selain pasangan non-suami istri, petugas juga menemukan seorang perempuan yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Tak hanya itu, sejumlah korek api serta barang mencurigakan lainnya ikut disita karena diduga berkaitan dengan penggunaan zat terlarang. Temuan tersebut langsung diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Nanti polisi yang akan melihat itu. Kami di sini hanya melakukan penyidikan awal terkait motifnya, dan semuanya didampingi TNI–Polri,” ucap Anis.
Beberapa orang yang terjaring diketahui tidak membawa identitas. Seluruhnya digiring ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk menjalani pendataan serta pembinaan.
Pihak Satpol PP juga memastikan akan memanggil pemilik penginapan agar memperketat pemeriksaan tamu dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan fasilitas mereka.
“Tindak lanjutnya, kami juga akan memanggil pemilik tempat. Setidaknya mereka harus lebih selektif. Kota Samarinda ini milik kita bersama dan harus dijaga agar tidak terlalu liar,” tegasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







