DLH Samarinda: SCP Pernah Dikenai Sanksi, Kini Masalah Limbah Kambuh Lagi

Saluran pembuangan limbah Mall SCP Samarinda yang menguarkan aroma tak sedap. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Bau tak sedap yang tercium di sekitar kawasan Samarinda Central Plaza (SCP) dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keresahan warga. Aroma menyengat itu tercium hingga ke sepanjang Jalan Mulawarman dan Jalan Pulau Irian, bahkan dikeluhkan melalui berbagai unggahan media sosial oleh masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda langsung turun tangan. Tim pengawasan diterjunkan untuk memverifikasi laporan warga dan menelusuri sumber bau di sekitar kawasan mal pada Selasa kemarin (11/11/2025).

Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa air limbah milik SCP mengalir langsung ke drainase jalan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kami dari DLH melakukan verifikasi lapangan terkait aduan warga di media sosial. Setelah diperiksa, benar sumbernya berasal dari kegiatan di SCP,” ujar Nur Saidah, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Samarinda, Rabu (12/11/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kebocoran tersebut disebabkan oleh kerusakan pada pompa air limbah.

Akibatnya, aliran air kotor tidak dapat dialirkan ke tangki pengolahan sebagaimana mestinya dan justru melimpas ke saluran umum di tepi jalan.

“Jadi karena ada pompa yang rusak, air limbah tidak bisa mengalir ke IPAL,” jelasnya.

Kerusakan pompa diketahui sudah berlangsung sekitar dua minggu. Pihak pengelola mal melalui perwakilannya, Airin, menyampaikan bahwa pompa baru sudah dipesan dan masih dalam proses pengiriman.

Sambil menunggu perbaikan, DLH meminta pihak pengelola untuk menghentikan sementara aliran limbah ke drainase dan menutup sumber air agar tidak meluber ke jalan.

“Upaya pertama yang dilakukan adalah penyedotan air limbah agar tidak melimpas ke drainase. Kami juga meminta mereka menutup sumber aliran sementara dengan tembok kecil agar tertahan di tempat,” terang Nur Saidah.

DLH turut berkoordinasi dengan Dinas PUPR Samarinda melalui UPT Tinja untuk membantu proses penyedotan. Tindakan awal sudah dilakukan di lokasi, namun beberapa tangki masih menunggu giliran penanganan. DLH memastikan pengawasan tetap berlanjut hingga seluruh sistem IPAL kembali berfungsi secara normal.

Secara administratif, SCP disebut telah memiliki izin pengelolaan air limbah dan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu. Namun, kerusakan pompa menyebabkan sistem pengolahan tidak berjalan sesuai prosedur.

Nur Saidah menegaskan bahwa seharusnya air limbah melalui proses fisika, biologi, dan kimia sebelum dibuang ke saluran umum.

Kasus serupa ternyata bukan kali pertama terjadi. DLH pernah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah di mal tersebut, bahkan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

“SCP ini sudah pernah kami awasi dan beri pembinaan. Sanksi paksaan pemerintah juga sudah diterbitkan, hanya saja progres perbaikannya belum mereka laporkan kembali,” ungkap Nur Saidah.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan limbah di Kota Samarinda tidak hanya bergantung pada instansi, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, warga diimbau aktif melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan melalui berbagai kanal resmi, termasuk SPAM Lapor, media sosial DLH Samarinda, atau langsung menghubungi layanan pengaduan di nomor 0823-3477-6606.

“By medsos juga bisa sebenarnya,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id