Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memusnahkan ribuan barang bukti hasil penertiban selama dua tahun terakhir. Kegiatan ini berlangsung di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama periode 2024 hingga 2025, mencakup berbagai pelanggaran ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.912 botol minuman beralkohol (miras) berbagai merek, dengan kadar alkohol mulai dari 4,7 persen hingga 50 persen.
Selain itu, turut dimusnahkan 4 keranjang plastik, 6 unit gitar, 2 termos, 2 sepeda, 30 payung, serta 30 kostum badut yang disita dari kegiatan pelanggaran izin hiburan jalanan.
Ribuan botol miras disusun di atas aspal halaman Balai Kota sebelum digilas menggunakan alat berat penggilas (roller) atau mobil stum. Suara pecahan botol terdengar nyaring, sementara cairan minuman keras tampak mengalir di permukaan jalan, menjadi simbol tegas upaya pemerintah memberantas pelanggaran perda di Kota Tepian.
Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Ia menilai, peredaran miras menjadi salah satu sumber masalah sosial yang perlu diberantas secara berkelanjutan.
“Agenda hari ini adalah pemusnahan barang bukti hasil kerja sama Pemkot, Satpol PP, dan Kejaksaan. Miras yang disita kadar alkoholnya bervariasi, bahkan ada yang mencapai 50 persen. Kalau diminum, jelas sangat berbahaya,” ujarnya.
Saefuddin mengimbau masyarakat agar menjadikan kegiatan ini sebagai pelajaran bersama.
Ia berharap warga tidak lagi menyalahgunakan minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya, demi terciptanya lingkungan sosial yang sehat dan aman.
“Harapan kami, masyarakat bisa menjauhi miras dan narkoba. Mari sama-sama kita jaga kota ini dengan hal-hal yang positif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat.
Ia menyebut kegiatan ini merupakan hasil penertiban yang dilakukan secara konsisten selama dua tahun terakhir.
“Total minuman beralkohol yang dimusnahkan ada 2.912 botol, lalu ada dua sepeda dan 30 kepala badut. Tujuan pemusnahan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mencegah tindakan kriminal,” jelas Anis.
Ia menuturkan, penertiban akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif alkohol.
“Kita ingin menjaga generasi muda kita, generasi emas, supaya tidak terkontaminasi dengan miras. Seperti yang disampaikan Pak Wawali, generasi muda harus sehat dan punya masa depan yang cerah,” ujarnya.
Suara keras alat berat yang terus menggilas botol menjadi penanda akhir kegiatan sekaligus simbol ketegasan pemerintah dalam menjaga moral dan ketertiban.
Kembali ke Saefuddin Zuhri, orang nomor dua di Kota Samarinda ini menyerukan pentingnya dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh miras.
“Moga-moga ini jadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai terjerumus dalam miras dan narkoba,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







