Samarinda, Kaltimetam.id – Malam di tepian Sungai Mahakam yang biasanya tenang berubah tegang ketika aparat kepolisian mencurigai seorang pria yang melintas dengan gelagat tak biasa. Dari kecurigaan kecil itu, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di jalur perairan kota.
Pelaku diketahui berinisial MN (39), warga Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar). Ia dibekuk aparat pada Senin malam (3/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, setelah beberapa hari dalam pantauan petugas. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, tak jauh dari dermaga tempat aktivitas kapal klotok biasa bersandar.
Masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi sabu di sekitar dermaga ilir Mahakam. Warga menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat pertemuan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang diduga menjadi pelanggan tetap jaringan narkotika air.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan senyap. Petugas menyamar di sekitar kawasan dermaga dan memantau pergerakan orang-orang yang keluar masuk area itu. Tak lama berselang, perhatian mereka tertuju pada seorang pria yang tampak gelisah saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Sonic KT 6379 UY berwarna merah hitam.
“Gerak-geriknya mencurigakan, sering menoleh ke belakang dan mempercepat laju motor begitu melihat petugas di kejauhan,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025).
Petugas segera melakukan pembuntutan diam-diam hingga akhirnya menghentikan pelaku di salah satu titik sepi di Jalan Sultan Alimuddin. Pemeriksaan dilakukan di tempat, dan dari saku celana pelaku ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sejumlah paket kecil yang belakangan diketahui adalah narkotika jenis sabu.
“Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat 22 poket sabu siap edar dengan berat total 10,51 gram bruto,” jelasnya.
Sabu-sabu itu dibungkus rapi dalam plastik klip bening ukuran kecil dan disimpan dalam kantong hitam agar tidak mencolok. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix warna hitam dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu sebelumnya.
Dari hasil interogasi awal, MN mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya. Ia hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan dari seorang pria bernama Iyus, yang hingga kini masih diburu. Peran MN cukup strategis karena ia kerap berinteraksi dengan ABK kapal klotok yang berlabuh di sekitar perairan Mahakam.
“Dia mengaku diarahkan untuk menemui pembeli di area sungai. Modusnya sederhana, tapi efektif karena dilakukan di tempat yang sulit dijangkau dan kerap berganti titik pertemuan,” terangnya.
Kini, MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi tengah memburu I, sosok yang disebut sebagai pemasok utama dan dalang di balik jaringan narkoba jalur air tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jaringan ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi di sekitar kawasan perairan Mahakam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah.
“Peredaran narkoba di jalur sungai ini sangat berbahaya karena bisa menyasar kalangan pekerja pelabuhan dan ABK yang mobilitasnya tinggi. Kami akan terus melakukan patroli gabungan untuk menekan jaringan seperti ini,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







