Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali membuka luka mendalam bagi dunia perlindungan anak di Indonesia.
Seorang balita perempuan berusia 5 tahun di Kota Samarinda menjadi korban pencabulan oleh pria dewasa yang merupakan kenalan keluarga sendiri. Peristiwa memalukan itu terjadi pada Sabtu siang (1/11/2025) sekitar pukul 12.00 WITA, di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Pelaku berinisial D disebut-sebut datang dengan tujuan menagih utang kepada ibu korban. Namun niat awal itu berubah menjadi tindakan kriminal yang sangat keji, ketika ia mendapati sang ibu tidak berada di depan rumah dan hanya bertemu dengan si anak yang polos dan belum mengerti bahaya.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidomulyo, Aiptu Teguh Setiawan menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sangat singkat, tetapi memberikan trauma berat kepada korban dan keluarganya.
“Pelaku datang hendak menagih hutang, namun yang keluar anaknya yang masih berusia 5 tahun,” ujarnya.
Sang ibu yang berada di dalam rumah, secara refleks mengawasi interaksi dari balik pintu. Nalurinya sebagai orang tua membawanya pada penemuan mencengangkan yaitu pelaku tengah mengelus bagian sensitif putrinya.
“Ibu korban melihat langsung pelaku melakukan pelecehan kepada anak balitanya,” tegas Teguh.
Teriakan sang ibu sontak menghentikan aksi cabul tersebut. Ia segera menarik korban masuk ke rumah, memastikan sang anak dalam kondisi aman.
Tidak tinggal diam, ibu korban melaporkan insiden ini kepada Ketua RT setempat, yang langsung meneruskan informasi kepada Bhabinkamtibmas. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menuju lokasi.
“Sekitar tengah hari laporan diterima. Karena pelaku masih berada di sekitar lokasi atau ‘sumbernya hilir’, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Teguh.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim.
“Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan,” imbuhnya.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman berat, termasuk pemberatan hukuman apabila terbukti memberikan dampak trauma jangka panjang bagi korban.
Kasat Reskrim Polsek Samarinda Kota tengah melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pemeriksaan visum apabila diperlukan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







