Menjelang Pembukaan Pasar Pagi, Satpol PP Samarinda Tertibkan PKL di Jalan Jenderal Sudirman

Satpol PP Samarinda laksanakan penertiban PKL yang melanggar perda di Jalan Jenderal Sudirman Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penataan kawasan pusat kota kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda. Pada Kamis pagi (30/10/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan memastikan kawasan bisnis utama tersebut tetap tertib dan nyaman.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menegaskan bahwa seluruh proses telah ditempuh dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Satpol PP tidak pernah bertindak tiba-tiba. Penertiban ini sudah melalui sosialisasi berulang melalui perangkat daerah terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Perdagangan. Kami bergerak sesuai SOP, dan kami tetap mengutamakan pendekatan humanis,” tegasnya.

Sebanyak kurang lebih 15 pedagang tercatat berjualan di kawasan tersebut, sebagian besar penjual ayam potong dan pedagang bunga pemakaman. Namun, hanya sembilan pedagang yang berhasil diamankan, sementara lainnya sempat kabur ketika melihat kedatangan petugas.

“Mereka ini sudah lama kami bina, tapi selalu kucing-kucingan. Hari ini momennya tepat untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.

Penertiban kali ini dilakukan beriringan dengan rencana peresmian Pasar Pagi salah satu pusat perdagangan terbesar di Samarinda yang akan kembali beroperasi setelah revitalisasi.

“Pak Wali Kota segera meresmikan Pasar Pagi. Kawasan yang kita cintai ini harus siap, bersih, dan tertib. Pasar megah yang dibangun untuk masyarakat harus menghadirkan kenyamanan,” jelasnya.

Pedagang yang terjaring penertiban langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD). Anis menerangkan bahwa tindakan hukum akan disesuaikan tingkat pelanggaran masing-masing.

“Ada penyidik yang mempelajari kasusnya. Bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) atau menandatangani surat pernyataan bila baru sekali dan tak mengulang,” ucapnya.

Pendekatan hukum ini menurutnya bukan untuk menghukum semata, melainkan memberikan efek pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

Menjawab dinamika di lapangan, Anis menyampaikan bahwa peran Satpol PP adalah menegakkan aturan. Sementara itu solusi penempatan pedagang akan ditangani perangkat daerah terkait.

“Kami ini penegak Perda. Untuk penataan lokasi dan solusi jangka panjang, Dinas Perdagangan dan OPD lain yang akan memetakan. Semua tetap dalam koordinasi pemerintah kota,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id