Kepastian Hukum Pertanahan di Balikpapan Masih Terkendala Ketiadaan Perda Komprehensif

Warga Sumber Rejo Kota Balikpapan gelar demo terkait sengketa tanah. (Foto: Istimewa)

Balikpapan, Kaltimetam.id – Kota Balikpapan pada tahun 2025 menghadapi tantangan perkembangan yang pesat sebagai salah satu kota strategis di Kalimantan Timur dan mitra Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah daerah fokus pada pengembangan infrastruktur, pengendalian banjir, serta peningkatan kualitas layanan publik untuk menjadikan Balikpapan kota cerdas dan nyaman dihuni. Namun, di balik kemajuan tersebut, permasalahan pertanahan masih menjadi persoalan serius.

Konflik tumpang tindih kepemilikan tanah dan adanya sertifikat ganda sering menimbulkan kebingungan legal bagi warga dan menghadang percepatan pembangunan.

Ketidaklengkapan peraturan daerah terkait pertanahan membuat penyelesaian sengketa tanah belum maksimal sehingga membutuhkan sinergi kebijakan yang lebih mantap antara pemerintah kota, BPN, dan DPRD.

Upaya digitalisasi administrasi dan inventarisasi tanah telantar terus dijalankan sebagai langkah strategis mengatasi permasalahan ini demi terciptanya kejelasan hukum dan kepastian hak atas tanah di Balikpapan. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pedoman penyusunan basis data informasi geospasial tematik pertanahan untuk standarisasi data spasial dan peta pertanahan nasional. Selain itu, ada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN ke pihak terkait dengan tujuan mempercepat proses administrasi tanah.

namun Kota Balikpapan belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pertanahan secara komprehensif.

Aktor yang terlibat dalam permasalahan pertanahan di Balikpapan meliputi Kantor Pertanahan Kota Balikpapan yang menjadi lembaga utama dalam administrasi dan penyelesaian sengketa tanah, dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan seperti Subur yang fokus meningkatkan layanan.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui dinas terkait berperan dalam pengaturan tata ruang dan pembangunan kota. DPRD Balikpapan aktif mendorong penyesuaian regulasi dan pengawasan tata ruang guna mendukung penyelesaian masalah pertanahan. Selain itu, masyarakat sebagai pemilik tanah terdampak langsung, perusahaan pengembang yang memiliki kepentingan lahan, serta lurah dan camat yang membantu administrasi tingkat lokal juga menjadi bagian dari aktor yang berperan penting dalam menangani permasalahan ini secara sinergis.

Permasalahan pertanahan di Balikpapan yang sering terjadi, seperti tumpang tindih kepemilikan dan sertifikat ganda, menunjukkan adanya kekurangan regulasi daerah yang mengatur masalah ini secara menyeluruh. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan bagi warga dalam proses pengurusan hak atas tanahnya. Pemerintah daerah bersama DPRD dan Kantor Pertanahan secara aktif berupaya mencari solusi melalui koordinasi, kunjungan lapangan, dan modernisasi layanan administrasi seperti digitalisasi.

Meskipun berbagai upaya telah dijalankan, penyelesaian masalah ini masih membutuhkan kolaborasi yang lebih erat dan peraturan daerah yang khusus agar tata kelola pertanahan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Balikpapan. Singkatnya, penyelesaian masalah pertanahan di Balikpapan memerlukan sinergi kebijakan yang baik dan penguatan regulasi untuk menjamin hak warga serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (AULIA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id