Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Pidana, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Pemusnahan barang bukti dari 60 Perkara Pidana, dari rokok ilegal dan narkotika. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menegaskan komitmen penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Samarinda, Selasa (28/10/2025), dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bea Cukai, Balai POM, serta aparat penegak hukum dari berbagai instansi.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi menjadi bagian dari upaya menegakkan keadilan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Agenda hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, berasal dari penyidik Bea Cukai, Balai POM, dan BPANAS. Kegiatan ini kami rangkum dalam satu momen bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut menjadi agenda bulanan Kejari Samarinda. Selain untuk mengosongkan gudang penyimpanan barang bukti, kegiatan itu juga bertujuan memastikan seluruh barang sitaan benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

“Setiap bulan kami melaksanakan pemusnahan seperti ini. Barang bukti yang sudah inkrah wajib dihancurkan agar tidak ada celah penyalahgunaan. Semua proses kami lakukan terbuka agar publik bisa menyaksikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Firmansyah juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat perubahan sistemik dalam pengelolaan barang sitaan.

“Perlu kami informasikan bahwa tanggung jawab penitipan barang sitaan kini telah berpindah ke pihak kejaksaan. Sebelumnya dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, kini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Kejari Samarinda merupakan satu-satunya Kejari di Kalimantan Timur yang telah menerima mandat pengelolaan langsung aset sitaan tersebut. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hukum yang lebih akuntabel dan efisien.

“Dengan perubahan ini, semua proses mulai dari penyidikan hingga eksekusi barang bukti dapat lebih terkoordinasi dan transparan,” katanya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta awak media. Seluruh proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan langsung pejabat terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti yang sudah diputus pengadilan benar-benar dimusnahkan. Tidak ada yang tersisa, tidak ada yang disimpan,” tutupnya.

Dari hasil penindakan, terdapat berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan mulai dari hasil pelanggaran di bidang cukai, hingga barang bukti narkotika dan kejahatan umum lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, menjelaskan secara rinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

“Untuk total keseluruhan rokok ilegal yang kami musnahkan mencapai sekitar 70 ribu batang, terdiri dari 65.467 batang pada perkara pertama dan 4.890 batang pada perkara kedua. Semuanya merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Samarinda,” jelasnya.

Jenis-jenis rokok ilegal yang dimusnahkan antara lain bermerek Sakura dan Smith, yang diketahui beredar tanpa pita cukai serta tidak memenuhi standar SNI. Pemusnahan dilakukan dengan metode penyiraman cairan kimia agar proses penghancuran lebih cepat dan menyeluruh.

“Prosesnya kami lakukan dengan disiram cairan kimia dan dihancurkan di tempat. Setelah itu, seluruh hasilnya akan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA), karena tidak boleh dibuang sembarangan,” ujar Iswan.

Selain rokok, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana narkotika.

Iswan memerinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu seberat 266,60 gram, narkotika jenis ganja seberat 29,40 gram, tiga butir ekstasi/inex, dua belas bilah senjata tajam, dua puluh unit telepon genggam, Serta 355 buah barang bukti lainnya seperti bong, timbangan digital, dan alat hisap narkotika.

“Semua barang ini berasal dari 40 perkara narkotika dan 20 perkara tindak pidana umum lainnya. Kami pastikan seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id