Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya menata aktivitas tambang rakyat di Kalimantan Timur mulai memasuki babak baru. Pemerintah provinsi berencana menghadirkan sistem perizinan khusus yang memungkinkan masyarakat tetap bisa menambang, namun dalam kerangka hukum yang sah dan berkelanjutan.
Skema tersebut dikenal dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni mekanisme yang disiapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sebagai jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan aturan lingkungan yang wajib dipatuhi.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen menata aktivitas pertambangan rakyat agar tidak lagi berjalan tanpa arah.
Ia menyebut, melalui IPR, masyarakat dapat mengelola potensi tambang di daerahnya dengan izin resmi dari pemerintah.
“Regulasi tersebut memberikan kesempatan bagi UMKM dan ormas untuk terlibat, asalkan telah memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Proses seleksinya juga dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pembinaan bagi pelaku tambang kecil agar tidak lagi beroperasi secara ilegal. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk memberikan rekomendasi, namun izin dan pengawasan tetap menjadi ranah pemerintah pusat.
Menurut Bambang, ada beberapa jenis tambang yang menjadi kewenangan daerah, seperti tambang emas skala kecil dan galian C. Hal itu diatur untuk memudahkan proses pengawasan sekaligus memastikan kegiatan tambang rakyat tidak melanggar aturan tata ruang maupun lingkungan.
Selain mempersiapkan dasar hukumnya, ESDM Kaltim juga tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait guna menyusun mekanisme pelaksanaan IPR yang realistis dan mudah diterapkan di lapangan.
“Pembahasan akan terus kita matangkan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Dengan skema ini, pemerintah berharap wajah pertambangan rakyat di Kaltim bisa berubah dari aktivitas yang dulu kerap dianggap liar, menjadi sektor ekonomi yang legal, produktif, dan berpihak pada kelestarian alam. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id