Korban Ketakutan, Polisi Tangkap Mantan Suami yang Kirim Foto Parang Lewat WhatsApp

Pelaku pengancaman menggunakan Senjata Tajam. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pengancaman yang dilakukan melalui media sosial kembali menambah daftar kasus kejahatan berbasis digital di Kota Samarinda. Kali ini, seorang pria berinisial AHN (29) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah mengirim pesan berisi ancaman kepada mantan istrinya, RA (28), melalui aplikasi WhatsApp.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam (29/9/2025) di kawasan Samarinda Ulu. Dalam pesan yang dikirimnya, pelaku tidak hanya menyampaikan kata-kata ancaman, tetapi juga menyertakan foto sebilah parang yang membuat korban merasa takut dan tertekan.

Merasa keselamatannya terancam, RA langsung mengambil langkah cepat. Ia mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan tindakan tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh personel Unit Jatanras yang melakukan penyelidikan di lapangan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil kami amankan di kawasan Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pengancaman. Di antaranya satu bilah parang yang identik dengan foto yang dikirim pelaku, serta tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp berisi pesan ancaman terhadap korban.

Agus menegaskan bahwa tindakan intimidatif melalui media elektronik merupakan pelanggaran serius yang tetap dapat dipidana. Menurutnya, era digital bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas bagi siapa pun untuk menebar ketakutan.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk yang dilakukan melalui teknologi digital. Kami tidak akan menoleransi bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, apalagi dilakukan lewat media daring,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif pelaku diduga berkaitan dengan konflik rumah tangga yang belum selesai usai perceraian. Pelaku merasa sakit hati dan kemudian melampiaskan emosinya dengan mengirim pesan bernada ancaman kepada mantan istrinya.

Kini AHN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id