Pemohon Informasi Tak Seharusnya Jadi Tersangka, Ketua KIP Sentil Kasus Gugatan Balik Soal Amdal PT KPC

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id  – Sengketa informasi publik yang melibatkan permintaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Kaltim Prima Coal (KPC) memunculkan perdebatan baru soal hak warga negara atas transparansi.

Di tengah polemik itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyoroti langkah badan publik yang justru menggugat balik pemohon informasi.

Menurut Donny, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan yang diatur undang-undang. Permintaan informasi publik, katanya, bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kalau ada masyarakat yang meminta informasi, termasuk soal Amdal, itu hak mereka. Kalau informasi itu dikecualikan, seharusnya masuk ke ajudikasi Komisi Informasi dulu. Jadi tidak boleh badan publik menuntut balik pemohon informasi,” tegasnya, Jumat malam (3/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Di hadapan awak media, Donny menekankan pentingnya kesadaran lembaga publik untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa informasi.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kutai Timur, Erwin, yang sejak 2022 meminta salinan dokumen Amdal PT KPC kepada Kementerian ESDM, justru harus berhadapan dengan gugatan dari instansi tersebut.

Padahal, sengketa itu sudah lebih dulu dibawa ke meja Komisi Informasi untuk proses ajudikasi.

Donny menegaskan, penyelesaian sengketa informasi memiliki jalur hukum yang jelas. Apabila badan publik keberatan dengan putusan Komisi Informasi, maka langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA), bukan menuntut balik warga.

“Poinnya jelas, putusan Komisi Informasi harus dilaksanakan. Kalau tidak terima, badan publik bisa challenge ke pengadilan. Tapi tidak ada ruang hukum untuk menuntut balik pemohon informasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting bagi terciptanya kepercayaan sosial dan ekonomi.

Dengan transparansi, menurut Donny, pemerintah dan dunia usaha justru bisa memperkuat legitimasi serta menarik minat investor.

“Kalau informasi dikelola dengan baik, publik percaya, dunia usaha percaya, investor juga bisa lebih yakin menanamkan modal di Kaltim,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id