Samarinda, Kaltimetam.id – Wajah perparkiran di Samarinda akan segera berubah. Jika sebelumnya juru parkir identik dengan pungutan tunai di lapangan, dalam waktu dekat tugas mereka hanya sebatas mengatur kendaraan. Perubahan ini seiring dengan rencana Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang tengah menyiapkan program parkir berlangganan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa sistem baru ini dibuat agar retribusi parkir lebih transparan sekaligus menutup celah praktik liar.
Dengan skema berlangganan, masyarakat cukup membayar retribusi di muka, tanpa lagi ada transaksi uang tunai dengan jukir.
“Jukir nanti hanya mengatur, tidak lagi memungut uang di lapangan,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).
Meski peran mereka dipersempit, keberadaan jukir tetap dipertahankan. Dishub bahkan melakukan pendataan dan menyiapkan pelatihan agar mereka bisa beradaptasi. Hanya jukir resmi yang terdata dan terlibat dalam sistem inilah yang berhak berada di lapangan.
Manalu juga menegaskan, sanksi menanti siapa saja yang nekat melakukan pungutan liar setelah program berjalan.
“Hanya juru parkir resmi yang terdata dan ikut dalam sistem yang berhak berada di lapangan,” ujarnya.
Di balik perubahan itu, Dishub menyiapkan mekanisme pembayaran nontunai. Warga dapat mendaftar secara digital melalui situs resmi, lalu membayar menggunakan virtual account atau QRIS. Setiap kendaraan yang terdaftar akan diberi kartu atau stiker sebagai tanda resmi berlangganan.
“Parkir berlangganan itu metode pemungutan yang dibayar di depan, motor Rp1.072 per hari dan mobil Rp2.700 per hari,” terang Manalu.
Tarif tersebut berlaku secara tahunan, yakni Rp400 ribu untuk roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat. Ada opsi pembayaran per enam bulan, tetapi lebih hemat jika dilunasi setahun penuh.
Program ini ditargetkan meluncur pada akhir tahun, dengan progres persiapan yang sudah mencapai 80 persen. Dishub saat ini tengah menyelesaikan naskah akademis dan melakukan sosialisasi kepada publik.
“Sekarang sudah 80 persen, mudah-mudahan bisa launching akhir tahun,” ucapnya optimistis.
Ia menambahkan, aturan ini hanya berlaku untuk parkir di jalan umum. Sedangkan area swasta seperti pusat perbelanjaan atau rumah sakit tetap dikelola pengelolanya masing-masing.
“Untuk parkir di mal atau rumah sakit tidak termasuk, karena itu lahan swasta,” jelasnya.
Manalu berharap masyarakat mendukung kebijakan ini. Ia menilai, dukungan publik akan memastikan manfaat program benar-benar kembali ke warga.
“Ketika masyarakat mendukung kegiatan ini, mereka sendiri yang akan diuntungkan,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







