Dua Pejabat Kaltim Ditahan Kejati Terkait Korupsi Dana Hibah DBON

Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma bersama Kepala Sekretariat DBON Zairin Zain saat digiring penyidik usai penetapan tersangka di Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penegakan hukum atas dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kian serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menahan dua pejabat penting, yakni Kepala Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma (AHK). Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).

Keduanya keluar dari Gedung Kejati Kaltim dengan rompi oranye tahanan setelah menjalani pemeriksaan panjang. Dengan pengawalan ketat penyidik pidana khusus (pidsus), mereka langsung digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dititipkan ke Rutan Kelas II A Samarinda.

DBON Kaltim sendiri merupakan lembaga baru yang dibentuk pada 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Hanya tiga hari setelah berdiri, DBON ditetapkan sebagai penerima hibah lewat SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023.

Dana hibah itu bersumber dari APBD Kaltim melalui Dispora dengan nilai fantastis, mencapai Rp100 miliar.

Namun alokasi besar tersebut justru berbuntut masalah. Penyidik Kejati Kaltim menemukan adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran maupun pengelolaannya.

Dugaan penyelewengan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pengembangan olahraga daerah inilah yang menjerat Zairin dan Agus hingga berstatus tersangka.

Keduanya memilih irit bicara saat ditanya awak media.

“Perihal perkara ini nanti akan dijelaskan lebih lanjut,” ucap Zairin singkat.

Agus pun tak banyak berkomentar.

“Saya menjalani penahanan dan disebut ikut serta dalam perkara ini,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id