Job Fair di Kaltim Diminta Singkirkan Syarat Kerja yang Diskriminatif

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Job fair yang belakangan marak digelar di berbagai daerah di Kalimantan Timur diharapkan tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menegaskan, kegiatan tersebut harus benar-benar memberikan hasil nyata dalam membuka peluang kerja dan menekan angka pengangguran di daerah.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut bahwa efektivitas job fair sangat bergantung pada perencanaan tenaga kerja yang matang.

Menurutnya, antara ketersediaan tenaga kerja (supply) dan kebutuhan industri (demand) harus benar-benar sinkron agar peluang penempatan kerja bisa tercapai secara optimal.

“Kita harus memastikan dalam penempatan kerja itu sesuai antara suplai dengan demand, itu sederhananya,” ujar Rozani, Jum’at (8/8/2025).

Rozani menjelaskan, setiap penyelenggaraan job fair seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah lowongan yang dibuka atau peserta yang hadir, tetapi juga dari data yang berhasil dikumpulkan. Data tersebut akan menjadi masukan penting untuk memetakan jabatan dan keterampilan yang memang dibutuhkan industri.

Dengan adanya pemetaan kebutuhan jabatan yang jelas, pemerintah dan lembaga pelatihan kerja dapat menyesuaikan program mereka agar sesuai dengan permintaan pasar.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan antara lulusan yang dihasilkan dan kebutuhan riil dunia kerja.

“Saya kira yang paling penting itu input-nya. Job fair itu kan layanan yang dilihat oleh publik,” tambahnya.

Tak hanya itu, Rozani juga menyoroti sejumlah persyaratan kerja yang dinilai bisa menghambat pencari kerja, terutama bagi fresh graduate. Syarat seperti pengalaman kerja minimal dua tahun atau kriteria penampilan tertentu dianggapnya terlalu membatasi kesempatan.

Ia menegaskan, pemerintah pusat sudah mengambil langkah untuk mengurangi ketentuan yang bersifat diskriminatif tersebut melalui surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja.

“Sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja untuk melakukan hal-hal yang bisa disebut sebagai diskriminatif tadi,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id