DPRD Bukan Forum Pengadilan, Jahidin Soroti Polemik RDP dengan Kuasa Hukum RSHD Samarinda

Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Samarinda, Jahidin. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Suasana politik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memanas menyusul polemik yang mencuat dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada 29 April 2025 lalu.

RDP yang seharusnya menjadi ruang dialog untuk mencari solusi kini justru berbuntut panjang. Dua anggota DPRD, yakni Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Mereka dituding melakukan tindakan yang dinilai tidak etis dalam pelaksanaan RDP tersebut.

Situasi ini pun menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Anggota DPRD Kaltim, Dr. Hj. Jahidin, yang turut memberikan pandangan atas polemik yang terjadi.

Dalam pernyataannya, Jahidin mengungkapkan keprihatinannya atas berkembangnya miskomunikasi yang dinilai mengaburkan esensi dari RDP. Ia menegaskan bahwa publik perlu memahami bahwa DPRD dalam forum seperti RDP hanya berperan sebagai fasilitator, bukan sebagai pengadil ataupun pengambil keputusan eksekutif.

“Perlu saya jelaskan, DPRD ini bukan lembaga eksekutif atau pengadilan. Tugas kami dalam forum RDP hanya memfasilitasi, mempertemukan pihak-pihak terkait, dan membantu mencari titik temu lewat musyawarah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan final atau memaksa pihak manapun,” ujar Jahidin dengan tegas.

Ia menjelaskan lebih lanjut, dalam tata tertib DPRD telah diatur bahwa pihak yang diundang untuk hadir dalam RDP adalah unsur pimpinan atau pengambil kebijakan dari lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Kehadiran kuasa hukum tanpa disertai pejabat pengambil keputusan dianggap menghambat jalannya rapat yang substantif.

“Yang kami undang adalah unsur pimpinan. Kalau yang hadir hanya kuasa hukum, bagaimana bisa mengambil keputusan? Akhirnya hasil rapat menjadi tidak maksimal. DPRD hanya bisa melaporkan ke pimpinan, dan substansi permasalahan tidak terselesaikan,” tambahnya.

Jahidin, yang juga memiliki latar belakang sebagai advokat senior, menyatakan bahwa dirinya tidak anti terhadap peran pengacara. Namun, ia juga tidak menutup mata bahwa dalam praktiknya, ada oknum kuasa hukum yang justru memperkeruh suasana demi keuntungan pribadi.

“Saya paham betul dunia advokat, karena saya juga seorang advokat. Ada banyak pengacara yang profesional, tetapi ada juga yang dengan sengaja memperpanjang masalah agar honor mereka tetap berjalan. Ini jelas tidak etis dan justru merugikan masyarakat,” kata Jahidin.

Menanggapi isu pengusiran kuasa hukum oleh anggota DPRD dalam RDP tersebut, Jahidin berpendapat bahwa hal itu kemungkinan besar dipicu oleh miskomunikasi atau suasana yang memanas dalam forum. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, seharusnya anggota DPRD bisa lebih mengedepankan sikap bijaksana dan dialogis.

“Secara pribadi, saya tidak sepakat jika terjadi pengusiran. Gedung DPRD ini adalah milik rakyat. Kita sebagai wakil rakyat seharusnya memberi ruang dialog. Kalau memang pihak yang hadir tidak sesuai dengan undangan, ya sebaiknya rapat ditunda dulu, diberikan pemahaman secara baik-baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD bukan forum peradilan yang dapat mengeluarkan putusan hukum. Hasil dari RDP sifatnya adalah rekomendasi politik yang disampaikan sebagai masukan atau saran kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau memang aspirasi masyarakat itu sesuai dengan hak mereka, tentu kami di DPRD akan mendorong agar perusahaan atau pihak terkait segera menyelesaikan persoalan. Namun, jika tuntutan itu melampaui kewajaran atau tidak sesuai aturan, maka kami merekomendasikan agar diselesaikan melalui jalur hukum. DPRD tidak bisa memutuskan, hanya bisa menyimpulkan,” tegas Jahidin.

Terakhir, Jahidin berharap polemik yang saat ini beredar di ruang publik dapat dipahami dengan lebih jernih. Ia juga mengajak semua pihak, baik di dalam maupun di luar DPRD, untuk menjaga komunikasi yang baik, agar forum-forum dialog seperti RDP benar-benar dapat berfungsi sebagai ruang penyelesaian masalah, bukan ajang polemik yang berkepanjangan.

“Yang terpenting adalah menjaga suasana kondusif di lembaga ini. DPRD harus tetap menjadi tempat yang terbuka dan solutif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id