Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali melakukan operasi pemberantasan balapan liar yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/2/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi balap liar di kawasan Simpang Mal Lembuswana. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam balapan serta uang taruhan sebesar Rp 38 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima banyak laporan dari warga yang resah dengan aktivitas balapan liar di lokasi tersebut. Aksi ini tidak hanya membahayakan keselamatan para pelaku, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Balapan liar ini bukan hanya sekadar ajang kebut-kebutan, tetapi juga melibatkan praktik perjudian. Oleh karena itu, kami bertindak tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,” ujar Hendri Umar.
Untuk membongkar jaringan balapan liar ini, polisi menerapkan teknik penyamaran. Beberapa anggota kepolisian berpakaian sipil dan menyamar sebagai penonton di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung melakukan penyergapan mendadak.
“Dari tim Reskrim mulanya menyamar dan berbaur dengan penonton balapan liar. Setelah situasi dianggap tepat, petugas langsung bergerak dan menangkap beberapa pelaku yang terlibat,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap lima orang yang memiliki peran berbeda dalam balapan liar. Dua orang, berinisial A dan ODS, bertindak sebagai joki atau pembalap. Dua pelaku lainnya, BA dan RW, bertugas sebagai pengepul taruhan yang mengatur jalannya perjudian. Sementara itu, tersangka WFB diketahui sebagai penyedia sepeda motor untuk balapan liar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa balapan liar di Samarinda telah berkembang menjadi ajang perjudian dengan sistem yang terstruktur. Para penonton yang ingin ikut bertaruh harus menyerahkan uang mereka kepada pengepul, yang kemudian akan mengelola taruhan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Total uang taruhan yang berhasil kami sita dalam operasi ini mencapai Rp 38 juta. Dalam sistem perjudian ini, pemenang balapan akan mendapatkan sekitar 20 hingga 30 persen dari total uang taruhan yang terkumpul. Sedangkan pengepul taruhan mendapat imbalan sekitar Rp 100 hingga Rp 200 ribu per balapan, dan penyedia sepeda motor mendapat bayaran sebesar Rp 700 ribu,” bebernya.
Menurut pengakuan beberapa pelaku, mereka terlibat dalam balapan liar bukan hanya karena hobi, tetapi juga untuk mencari keuntungan finansial. Bahkan, salah satu joki yang ditangkap mengaku sebagai pembalap bersertifikat yang terpaksa ikut balapan liar karena sepinya ajang balap resmi.
“Saya sebenarnya pembalap bersertifikat, tapi karena sepi job, saya ikut balapan liar untuk mencari uang,” tambahnya.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang terkait dengan balapan liar ini.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk apakah ada bandar yang mengatur taruhan dalam jumlah lebih besar,” ucapnya.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aksi balapan liar dan perjudian yang terjadi di wilayahnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini, baik sebagai peserta maupun sebagai penonton.
“Kami harap operasi ini bisa menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya. Jika masih ada yang nekat melakukan balapan liar, kami akan mengambil tindakan lebih tegas,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id