Samarinda, Kaltimetam.id – Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 terus berlangsung di wilayah Kota Samarinda. Memasuki hari ke-12, Satlantas Polresta Samarinda mencatat total 371 kendaraan telah ditindak akibat berbagai pelanggaran lalu lintas. Penindakan hari ini berfokus di kawasan Samarinda Seberang, tepatnya di sekitar kantor kecamatan, yang dinilai sebagai salah satu titik rawan pelanggaran.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Ismail Marzuki, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan secara serentak, dengan tujuan meningkatkan budaya tertib lalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan.
“Hari ini kami menindak 53 pelanggar, sementara secara keseluruhan sejak hari pertama operasi, jumlah kendaraan yang terjaring telah mencapai 371 unit,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi, pelanggar yang terjaring didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. Pelanggaran paling umum yang dilakukan adalah tidak menggunakan helm yang sesuai standar keselamatan.
“Rata-rata pelanggaran berasal dari pengendara roda dua, dan mayoritas tidak menggunakan helm. Beberapa bahkan mengaku hanya berkendara jarak dekat sehingga merasa tidak perlu memakai helm,” jelasnya.
Selain tidak menggunakan helm, sejumlah pengendara juga terbukti tidak membawa atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Sebagian pengendara yang kami temukan tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK. Ini termasuk pelanggaran serius karena berkaitan dengan legalitas berkendara,” tambahnya.
Dari hasil penindakan hari ke-12 ini, sebanyak 23 kendaraan harus diamankan ke pos penegakan karena tidak memenuhi syarat administratif maupun kelengkapan keselamatan standar. Untuk pelanggar lainnya, petugas memberikan sanksi berupa teguran hingga penahanan surat kendaraan.
“Yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan kendaraan, terutama yang tidak memiliki dokumen sama sekali, kami amankan. Sementara yang lainnya hanya dilakukan penahanan surat sebagai bentuk penindakan administrasi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, operasi kali ini turut melibatkan 23 personel gabungan, terdiri dari anggota Brimob, Polisi Militer, Denpom, serta Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memperluas cakupan pengawasan sekaligus memastikan penindakan berjalan dengan standar prosedur yang berlaku.
Kepolisian berharap pelaksanaan operasi ini mampu menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua yang tingkat fatalitasnya masih tinggi. Catatan Korlantas Polri menyebut, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas nasional masih berasal dari kalangan pengendara motor berusia produktif.
“Tujuan kami bukan sekadar memberi sanksi, tetapi membangun kesadaran bahwa keselamatan adalah prioritas. Helm, surat kendaraan, dan disiplin lalu lintas bukan sekadar kewajiban, tetapi upaya melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







