Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Sosial (Dinsos) bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kebakaran di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Slamet, RT 12, Samarinda Kota.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (2/10/2025) dini hari itu memporak-porandakan kawasan padat penduduk, meninggalkan puluhan keluarga tanpa tempat tinggal.
Hanya berselang dua hari setelah peristiwa tersebut, Dinsos Samarinda langsung membuka dapur umum di lokasi pengungsian. Langkah ini diambil setelah dilakukan investigasi lapangan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencana, yang menetapkan bahwa apabila jumlah korban lebih dari 20 kepala keluarga, dapur umum harus segera didirikan.
“Kegiatan pagi ini sudah memasuki hari ketiga. Kami mulai sejak dua hari lalu setelah memastikan data korban dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak,” jelas Kepala Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Samarinda, Syahidin Ahmad, saat ditemui di lokasi, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil pendataan, tercatat 67 kepala keluarga dengan total sekitar 180 jiwa menjadi korban dalam musibah tersebut. Mereka kini mengandalkan bantuan pangan yang disiapkan pemerintah, sementara sebagian lainnya masih berupaya memperbaiki rumah dan menyelamatkan barang-barang yang tersisa.
Dalam satu hari, dapur umum Dinsos Samarinda memproduksi 600 porsi makanan siap saji bagi warga terdampak, dibagi dalam tiga kali penyajian.
“Sekali masak kami siapkan 200 bungkus atau 200 porsi. Itu untuk pagi, siang, dan malam,” ujar Syahidin.
Makanan yang disediakan terdiri atas menu bergizi seimbang agar membantu menjaga stamina para korban yang masih dalam masa pemulihan pascabencana.
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar, Dinsos mengerahkan 30 personel yang bekerja secara bergantian dalam tiga shift.
“Kami bagi tiga regu agar pelayanan tidak berhenti. Semua personel siaga penuh untuk memastikan masyarakat mendapatkan makanan tepat waktu,” tambahnya.
Pelayanan dapur umum direncanakan berlangsung selama tiga hari, namun dapat diperpanjang jika situasi di lapangan belum stabil atau atas permintaan dari pemerintah kecamatan.
“Kalau ada permintaan dari camat setempat, kami siap memperpanjang masa operasi,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id