Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika skala besar yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam rentang waktu dua bulan, petugas berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp 4,2 miliar.
Ironisnya, dari hasil pendalaman penyidikan, salah satu pengendali peredaran sabu ternyata adalah narapidana aktif di Lapas Kelas IIA Samarinda, berinisial AC. Pelaku disebut mengorganisasi distribusi sabu menggunakan ponsel secara sembunyi-sembunyi dari balik jeruji besi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Jumat (01/08/2025), menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang melibatkan kurir lintas kota, perantara, dan pengendali dari dalam penjara.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terus bertransformasi, bahkan menggunakan teknologi dan celah di dalam lembaga pemasyarakatan untuk terus beroperasi. Ini menjadi tantangan serius bagi kita semua,” tegasnya.
Kasus pertama diungkap pada awal Juli 2025 di kawasan Jalan Danau Melintang, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda. Seorang pria berinisial MY (38), warga Balikpapan, ditangkap saat membawa dua bungkus sabu-sabu seberat 2.048 gram yang disembunyikan dalam tas selempang.
“MY mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengambil sabu dari seseorang di kawasan Km 16 Balikpapan untuk diserahkan kepada penerima berinisial S di Samarinda,” ungkap Hendri.
Namun, dari pengembangan kasus, terungkap bahwa MY telah tiga kali melakukan pengantaran sabu dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram. Polisi kini mengejar dua nama lain yang disebut dalam jaringan ini, yakni A (perantara) dan ML (diduga pemilik sabu asal Tarakan), yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua yang tak kalah mengejutkan terjadi pada 23 Juni 2025 di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang. Petugas mencurigai seorang perempuan berinisial E (32) yang hendak mengambil paket misterius di sebuah titik pengambilan. Saat diamankan dan digeledah, polisi menemukan lima bungkus sabu seberat 503,76 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa E tidak mengenal siapa pengirim maupun penerima barang tersebut. Ia hanya mengaku disuruh oleh EF alias A yang kini juga telah diamankan.
Dari hasil pelacakan digital dan keterangan saksi, EF ternyata menerima perintah dari seorang narapidana aktif di Lapas Samarinda, berinisial AC. Ini bukan kali pertama AC mengatur distribusi sabu dari dalam penjara.
“AC telah tiga kali terlibat dalam pengendalian transaksi narkoba dengan modus menggunakan kurir bergantian. Ponsel yang digunakan diduga diselundupkan secara ilegal ke dalam selnya,” jelas Hendri.
Kasus ketiga terjadi pada 29 Juli 2025. Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menggerebek sebuah rumah di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Samarinda Ilir, yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sabu. Dua perempuan berinisial S alias R dan IS alias IS ditangkap saat penggerebekan.
“Dari penggeledahan, kami temukan tujuh amplop putih berisi total 368 poket sabu dengan berat keseluruhan 173 gram,” kata Hendri.
Barang-barang tersebut disimpan di dalam lemari pakaian. Sementara itu, suami IS yang diduga sebagai otak pengedaran sabu telah lebih dulu kabur dan kini masuk DPO dengan inisial AJ.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga kasus mencapai 2.725 gram. Jika dirupiahkan, nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,2 miliar. Berdasarkan estimasi Badan Narkotika Nasional (BNN), satu gram sabu dapat merusak 6–7 individu, sehingga pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari potensi kerusakan akibat narkoba.
“Pemberantasan peredaran narkoba tak hanya soal penindakan, tapi juga menyangkut penyelamatan generasi. Ini komitmen kami untuk terus menekan laju peredaran gelap narkotika di Samarinda dan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id