247 Botol Cap Tikus hingga Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Samarinda dalam Eksekusi Perkara Inkrah

Tumpukan barang bukti hasil berbagai tindak pidana memenuhi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (13/5/2026) pagi. Mulai dari ratusan botol minuman keras tradisional Cap Tikus, narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, hingga uang palsu dimusnahkan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tumpukan barang bukti hasil berbagai tindak pidana memenuhi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (13/5/2026) pagi. Mulai dari ratusan botol minuman keras tradisional Cap Tikus, narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, hingga uang palsu dimusnahkan aparat kejaksaan setelah seluruh perkara yang berkaitan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah aparat penegak hukum untuk memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Samarinda dengan disaksikan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah diputus pengadilan sepanjang Maret hingga Mei 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi seluruh proses hukumnya telah selesai dan eksekusi pemusnahan wajib dilakukan,” ujarnya.

Menurut Iswan, total minuman keras Cap Tikus yang dimusnahkan mencapai 247 botol.

Selain minuman keras, aparat kejaksaan juga memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 186,24 gram, ganja 96,68 gram, serta 26 butir pil inex atau ekstasi.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan metode berbeda sesuai jenisnya agar tidak dapat digunakan kembali.

Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan tertentu, sementara lainnya dibakar hingga hancur.

Tidak hanya narkotika dan minuman keras, Kejari Samarinda juga memusnahkan 15 bilah senjata tajam dan 31 unit telepon genggam yang sebelumnya digunakan dalam berbagai tindak pidana.

Barang-barang tersebut dihancurkan secara langsung untuk memastikan tidak kembali disalahgunakan.

Selain itu, barang bukti uang palsu juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Tercatat sebanyak 267 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp100 ribu ikut dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.

Kejaksaan juga memusnahkan sekitar 312 barang bukti lain seperti bong, timbangan digital, korek api, kotak rokok, hingga tisu yang berkaitan dengan perkara pidana.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan seluruh barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti ini berasal dari 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya, perkara kamtibum, serta satu perkara tindak pidana ringan,” jelasnya.

Menurut Haedar, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum karena menjadi bentuk pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan.

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang berbahaya maupun berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version