Kejati Kaltim Selidiki Dugaan Korupsi Penambangan CV Aji, Kantor Dinas ESDM Digeledah

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (16/3/2026). (Foto: Istimewa)
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (16/3/2026). (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Senin (16/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Aji.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyidikan perkara yang tengah ditangani.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV Aji,” ujarnya.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Selama proses tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan resmi sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Toni menjelaskan bahwa langkah penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam rangka pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang disita nantinya akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mendalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang telah diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.(SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id