17 Kasus Curanmor Terbongkar, Polisi Amankan 14 Motor dan Tangkap Semua Pelaku

Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan puluhan kasus kejahatan konvensional selama bulan Juli 2025. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota Samarinda mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan. Selama periode Juli 2025, sebanyak 17 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 17 orang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 14 unit sepeda motor dari tangan para pelaku.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya, mengingat frekuensi dan dampak sosial yang ditimbulkan dari aksi curanmor yang kerap membuat masyarakat resah dan khawatir menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Curanmor bukan sekadar kasus kehilangan. Dampaknya bisa menghentikan penghidupan warga, apalagi yang mengandalkan motor sebagai alat kerja, seperti driver ojek online atau pedagang keliling,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, hampir semua tersangka mengaku beraksi dengan cara yang sama mengincar motor yang diparkir tanpa pengamanan ganda dan dalam situasi minim pengawasan. Kebanyakan motor yang dicuri adalah tipe skuter matik yang cepat laku di pasar gelap.

“Sebagian besar pelaku menyasar kendaraan yang tidak dikunci stang, atau ditinggalkan dalam posisi menyala. Bahkan ada yang dengan santai berkeliling pemukiman mencari target,” jelasnya.

Sebaran kasus terjadi hampir merata di beberapa kecamatan di Samarinda, termasuk Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Seberang. Pihak kepolisian juga menyita 14 unit motor berbagai merek, beberapa di antaranya sudah dimodifikasi untuk menghilangkan jejak kejahatan.

“Sebagian kendaraan telah diganti pelat nomornya, bahkan ada yang diubah cat bodinya. Ini menyulitkan pelacakan, tapi berkat laporan cepat dari masyarakat dan rekaman CCTV, pelaku bisa kami tangkap dalam waktu relatif singkat,” katanya.

Kombes Pol Hendri Umar mengingatkan bahwa sebagian besar kasus terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan motornya tanpa kunci ganda atau parkir di lokasi minim pengawasan. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi ruang gerak kepada pelaku kejahatan.

“Warga harus sadar, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan. Kami sarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda dan memasang CCTV di sekitar rumah atau tempat usaha,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta warga untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan, termasuk jika menemukan motor dengan kondisi yang tidak wajar.

Sebagai langkah preventif, Polresta Samarinda telah menginstruksikan jajaran Polsek untuk meningkatkan patroli di kawasan rawan, khususnya pada malam hari dan akhir pekan. Selain itu, kerja sama dengan pengurus RT, pengelola parkir, dan satuan pengamanan di lingkungan perumahan terus diperkuat.

“Kami ingin menciptakan sistem keamanan berbasis komunitas. Dengan sinergi masyarakat dan polisi, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” tambahnya.

Kasus curanmor merupakan salah satu bentuk kejahatan konvensional yang paling sering terjadi di Samarinda dan telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kapolresta menyatakan bahwa ke depan, pihaknya akan lebih agresif dalam melakukan tindakan represif sekaligus preventif guna menekan angka kriminalitas di kota ini.

“Kami berkomitmen penuh menjadikan Samarinda sebagai kota yang aman dan tertib. Penegakan hukum terhadap pelaku curanmor akan kami lakukan dengan tegas, tanpa kompromi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id