Kaltim, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas tambang galian C yang menjamur di berbagai daerah Kaltim. Sebanyak 108 lokasi kini berada dalam pengawasan ketat, terutama yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin kecolongan dengan maraknya praktik tambang ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Ia menegaskan, pemantauan di lapangan dilakukan rutin demi memastikan tak ada pelanggaran di zona-zona sensitif.
“Area konservasi dan RTH adalah wilayah yang dilindungi. Ketika tambang masuk ke sana, itu sudah melanggar. Kami lakukan pengawasan aktif agar tidak terjadi kerusakan yang lebih luas,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Pemerintah daerah pun mengajak publik untuk turut berperan dalam pengawasan. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan diminta untuk melapor melalui laman resmi ESDM Kaltim atau aplikasi SP4N Lapor!.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh peran serta warga agar penindakan bisa berjalan cepat dan tepat sasaran,” tambah Bambang.
Salah satu contoh yang disorot adalah temuan tambang ilegal di Kota Bontang. Aktivitas galian C di sana terbukti menyerobot area RTH dan kini tengah diproses hukum dengan menggandeng pihak kepolisian. Kasus ini, menurut Bambang, menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran tak akan dibiarkan begitu saja.
Ia pun mengapresiasi kerja sama cepat antara Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim dalam menangani kasus tersebut.
“Inilah contoh sinergi yang efektif. Ketika ada laporan dari kepala daerah, kami langsung turun dan bertindak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa para pelaku tambang ilegal sebagian besar berasal dari masyarakat lokal. Kerap kali mereka beroperasi di lahan pribadi, namun sayangnya masuk dalam wilayah penyangga atau zona hijau yang tidak boleh digunakan untuk pertambangan.
Untuk mengatasi hal ini, ESDM Kaltim menggandeng berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan, guna memperkuat langkah penertiban. Penanganan dilakukan berdasarkan aturan tata ruang serta perundangan lingkungan hidup yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di Kaltim memiliki izin yang jelas dan tidak merugikan lingkungan. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran, apalagi di kawasan yang seharusnya dilindungi,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id