Sendawar, Kaltimetam.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah Dinas di Hotel Midtown Samarinda. Kegiatan yang digelar selama dua hari ini menggandeng BPSDM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai fasilitator.
Kegiatan bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa/kampung dan dinas menjadi lancar, dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kepala DPMK Kubar Erik Victory mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek Tata Naskah Dinas ini sebagai acuan dalam bekerja di unit organisasi yang dipimpinnya serta diterapkan di pemerintah kampung. Bimtek ini diikuti PNS dan TKK di lingkup DPMK yang dipimpin langsung Sekretaris DPMK.
“Para peserta ini nantinya diharapkan bisa memberi pengertian dan menyusun Juklak dan Juknis tata naskah yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa,” kata Erick kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum yang meliputi tata naskah dinas, penanaman lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
Tata naskah dinas meliputi, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum dan ralat.
Ketentuan tentang tata naskah dinas yang termuat dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2023 yang mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bimtek Tata Naskah memiliki target dan sasaran, agar penerapan tata naskah dinas yang berpedoman pada peraturan pemerintah dan tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi, dan kemudahan, kelancaran, dalam komunikasi tulis, efektivitas dan efisien penyelenggaraan tata naskah dinas, serta berkurangnya tumpang tindih, serta pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas.
Secara khusus Kadis DPMK berharap kepada para peserta, agar bisa memahami secara maksimal. Sehingga pada saat kembali nanti bisa diterapkan di tempat kerja sebagai juklak dan Juknis yang menjadi pegangan pemerintah kampung dalam menjalankan tugas keadministrasian dalam hal tata naskah dan kearsipan. (Adv/DiskominfoKubar/FTR)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id