Samarinda, Kaltimetam.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menetapkan status Tanggap Kedaruratan bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun setelah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanggulangan Kebakaran Lahan Sampah di TPA Bukit Pinang.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur telah megeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K620/2023 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta asapnya.
“Mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Timur tentang karhutla, setelah kami periksa, dapat dijadikan pedoman atau landasan yuridis, menetapkan status tanggap darurat pada peristiwa kebakaran di TPA Bukit Pinang,” jelas Andi Harun.
Kebakaran di TPA Bukit Pinang menjadi masalah yang sangat serius yang harus segera diatasi. TPA ini merupakan tempat pembuangan sampah serta limbah bahan yang berbahaya.
Jika terjadi kebakaran, dampaknya sangat buruk dan merusak lingkungan yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, tindakan yang sangat cepat dan tepat perlu diambil untuk memadamkan kebakaran serta mengurangi dampak resiko yang terjadi.
Andi Harun menilai, dalam peningkatan status kedaruratan tersebut memang perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dampak yang sangat berlarut-larut, terutama kesehatan bagi masyarakat Kota Samarinda.
“Kami tidak ingin terjadinya potensi kerugian yang sangat besar bagi masyarakat Kota Samarinda, maka dengan adanya SK tersebut bisa menjadi pedoman untuk menaikkan status menjadi Kedaruratan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengirimkan seluruh sumberdaya yang ada, secara maksimal guna mempercepat penanganan pemadaman kebakaran di TPA Bukit Pinang.
Melalui hasil serta kesepakatan dalam rapat yang ada, Andi Harun menyampaikan bahwa personil gabungan dari TNI-Polri, Disdamkar, DLH, PMI, PUPR dan unsur relawan gabungan akan melaksanakan kerja seharian full, menggunakan sistem shift.
“Nantinya tim gabungan akan melakukan pemadaman full selama 24 jam, menggunakan sistem shift,” bebernya.
Perlu diketahui, beberapa hari lalu area lahan TPA Bukit Pinang kembali berkobar pada pukul 23.00 WITA pada Selasa (26/09/2023).
Penyebab kembali menyalanya api dikarenakan pemberhentian penanganan sejenak dari tim gabungan pada malam hari, sehingga bara api yang dari bawah tumpukan sampah yang mengandung gas metana kembali menyala.
“Sore sampai malamnya api padam, pada pagi harinya api tersebut kembali menyala. Itu dikarenakan tidak secara berkelanjutan untuk penanganan kebakaran,” jelasnya.
Dengan dilakukannya kenaikan status menjadi Kedaruratan, Pemkot Samarinda akan mengerahkan sejumlah peralatan, SDM, serta anggota gabungan lainnya untuk melakukan pemadaman secara maksimal.
“Kita lakukan pemetaan, kita tambah jumlah alat berat, tangki dan air, serta dilakukan eksekusi langsung oleh tim gabungan secara maksimal selama 24 Jam,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id