Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Poros Samarinda–Bontang, kawasan Sungai Siring, Samarinda Utara, menjadi perhatian luas masyarakat setelah rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial. Kejadian yang berlangsung pada Rabu (25/3/2026) pagi itu memperlihatkan keberanian pelaku dalam menjalankan aksinya di tengah aktivitas warga yang mulai ramai.
Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor matic berwarna putih. Ia mengenakan topi hitam dan pakaian gelap, lalu mendekati korban dari sisi kiri. Tanpa banyak waktu, pelaku langsung memepet korban dan menarik tas yang tergantung di lengan korban.
Aksi tersebut terjadi begitu cepat. Setelah berhasil merampas tas, pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Identitas kendaraan pelaku sempat tidak diketahui karena nomor polisi tidak terlihat jelas dalam rekaman.
Korban diketahui bernama Vini Oktaviani (28), warga Sungai Siring. Saat itu, ia tengah berangkat kerja menggunakan sepeda motor. Di dalam tas yang dibawa, terdapat barang berharga berupa satu unit iPhone 13 warna hitam serta uang tunai sekitar Rp4 juta.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan peristiwa terjadi sekitar pukul 06.40 Wita, saat arus lalu lintas mulai meningkat.
“Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, Tim Citah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap. Pelaku diketahui bernama Muhammad Taufik (19), warga Jalan P. Suryanata, Samarinda Ulu.
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku diketahui telah melarikan diri dari kediamannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Gunung Batu.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Aksaruddin.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sempat menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya. Sementara tas dan telepon genggam milik korban dibuang di kawasan Tanah Merah karena takut terlacak.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan penyisiran di lokasi pembuangan barang bukti. Hasilnya, sejumlah barang berhasil diamankan, di antaranya satu unit iPhone 13, tas tote bag warna cokelat, serta sisa uang tunai sebesar Rp1.878.000.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy KT 2077 XB yang digunakan pelaku saat beraksi, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam dalam CCTV.
Lebih lanjut, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa pada Juli 2024 di kawasan Bukit Pinang. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Terakhir, Aksarudin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di jalan raya pada pagi hari maupun di lokasi yang relatif sepi.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak membawa barang berharga secara mencolok, serta tetap waspada terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
