Tujuh Desa di Kukar Segera Ditetapkan Jadi Desa Definitif

Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Kutai Kartanegara, Kaltimetam.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memacu proses penetapan tujuh desa persiapan agar segera berstatus sebagai desa definitif melalui peraturan daerah.

Langkah ini diyakini menjadi bagian penting dalam pemerataan pembangunan serta percepatan pelayanan publik di wilayah pedesaan Kukar. Pemkab menegaskan, seluruh proses administrasi dan legalitas pembentukan desa telah dipenuhi.

Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto menyebutkan, usulan pembentukan desa definitif sebenarnya telah diajukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak 2024. Namun, karena kendala waktu dan penyesuaian skala prioritas, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru bisa dimasukkan ke Prolegda tahun 2025.

“Secara legal, ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati,” ujar Dafip.

Ia menambahkan bahwa kini proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan DPRD agar dapat ditetapkan sebagai desa definitif melalui perda.

Dafip menjelaskan, perubahan status tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam hal memperkuat sistem tata kelola pemerintahan desa. Dengan rentang kendali yang lebih pendek, pelayanan publik akan lebih cepat menjangkau warga.

“Tujuan utama dari percepatan ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
“Dengan status definitif, pelayanan pemerintahan akan lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga,” lanjutnya menjelaskan.

Ia menyatakan bahwa ketujuh desa telah memenuhi syarat administratif, mulai dari jumlah penduduk, batas wilayah, hingga potensi ekonomi dan kelembagaan pemerintahan desa yang aktif dan berfungsi.

“Urgensi ini juga telah disampaikan melalui nota penjelasan Bupati Kukar,Kami berharap tidak ada lagi penundaan dari DPRD. Jika ada catatan, kami siap bahas dan sempurnakan bersama dalam Pansus,” tegasnya.

Menurut Dafip, kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat yang sudah lama menantikan status definitif.

Ia menyebut bahwa perubahan status akan membuka banyak peluang, mulai dari akses dana desa, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

“Harapan kami, pembahasan raperda bisa rampung tepat waktu,Ini bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan hingga ke pelosok,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id