Tanpa Kendaraan Pribadi, Bagaimana Pelajar Samarinda ke Sekolah? Ini Solusi Dishub

Larangan pelajar naik kendaraan pribadi sendiri ke sekolah. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan kebijakan penting.

Pelajar di Samarinda, khususnya siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), kini dilarang menggunakan kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor, untuk pergi ke sekolah.

Kebijakan ini berlaku bahkan jika siswa tersebut telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan tersebut resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa individu yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari risiko kecelakaan yang kerap terjadi di jalan. Menurut data yang dihimpun Dishub, pelajar termasuk dalam kelompok pengguna jalan yang rentan mengalami kecelakaan.

“Kami ingin menanamkan kesadaran akan keselamatan sejak dini. Meski siswa SMA sudah memiliki SIM, risiko di jalan tetap tinggi, terutama bagi mereka yang masih minim pengalaman berkendara,” katanya.

Lebih lanjut, Manalu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi mobilitas pelajar, melainkan untuk memberikan rasa aman bagi mereka dan orang tua.

“Ini adalah bentuk perhatian kami kepada generasi muda. Kami ingin mereka sampai ke sekolah dan pulang ke rumah dengan selamat,” tambahnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Dishub Samarinda telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Satlantas Polresta Samarinda. Langkah ini mencakup sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pengawasan langsung di lapangan.

“Kami telah berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk menyampaikan informasi ini kepada siswa dan orang tua. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan Satlantas untuk memastikan pelajar yang masih menggunakan kendaraan pribadi dapat ditegur atau diberikan edukasi lebih lanjut,” ungkap Manalu.

Meski kebijakan ini dinilai positif, implementasinya menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak orang tua merasa kesulitan karena harus mengantar anak ke sekolah di tengah jadwal kerja yang padat.

Menanggapi keluhan tersebut, Dishub Samarinda berjanji akan segera merealisasikan angkutan massal khusus pelajar sebagai solusi transportasi. Rencana ini, menurut Manalu, sudah masuk tahap finalisasi dan akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

“Kami sedang mempersiapkan angkutan massal yang khusus untuk siswa, dengan harga yang terjangkau dan rute yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat,” jelas Manalu.

Angkutan massal ini diharapkan dapat menjadi alternatif yang nyaman dan aman bagi pelajar, sekaligus mengurangi kemacetan di kawasan sekitar sekolah yang sering terjadi akibat banyaknya kendaraan pribadi.

Kebijakan larangan ini, meski menuai pro dan kontra, diharapkan dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Samarinda. Selain itu, dengan adanya angkutan massal, pemerintah juga ingin mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mulai beralih menggunakan transportasi umum sebagai gaya hidup.

“Kami percaya, dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi Kota Samarinda, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi pelajar,” tutup Manalu. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version