Sugeng Priyanto: Keterbatasan Personil di Pusdalops BPBD Kaltim, Hambat Penanggulangan Bencana

Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi kesulitan dalam mengelola Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) akibat jumlah personil yang terbatas.

“Regulasi yang diacu oleh BPBD Kaltim adalah Peraturan Kepala (PK) tentang pedoman Pusdalops tahun 2000-an. Dalam PK tersebut, ada 16 posisi yang harus diisi oleh personil Pusdalops, mulai dari manajer, supervisor, operator, hingga administrasi, ” ujar Sugeng Priyanto analis kebijakan ahli muda BPBD Kaltim, Selasa (31/10/2023).

Dengan adanya pengurangan tenaga non-PNS dari 20 menjadi 8 orang, BPBD Kaltim mengalami kesulitan untuk membagi tugas dan tanggung jawab.

“Permasalahan jumlah 8 itu kita jalan tetap 3 shift, masing-masing 2, yang 2 off. 2 itu pun kalau ada kejadian, melayang ke lapangan. Habislah di sini yang mengatur,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurutnya Markas operasi (Mako) Pusdalops seharusnya menjadi pusat komunikasi informasi di lapangan melalui radio, tetapi keterbatasan personil membuat mereka harus berperan dalam berbagai aspek, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pengumpulan informasi.

BPBD Kaltim menerima dukungan dari rekan-rekan relawan dalam hal informasi, serta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam hal peralatan.

“Memang peralatan-peralatan yang ada, kita didukung BNPB itu sangat dari sisi peralatan. Demikian dari jenis peralatan, harus kita pelatihan lagi. Ada bekal pelatihan,” lapar Sugeng.

Selain itu, ia berharap ada peningkatan dukungan personil dan sumber daya manusia dari BNPB.

“Harapan kami ini urusan bersama. Terima kasih dengan teman-teman relawan, teman-teman OPD terkait, teman-teman kabupaten/kota memperkuat sinergisitas. Informasi apapun bagian dari apapun,” tutur Sugeng.

Selain itu, menurutnya BPBD Kaltim juga bertanggung jawab untuk rehabilitasi, rekonstruksi, pencegahan, dan kesiapsiagaan bencana. Mereka berharap dapat mencapai semua target kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tepat waktu.

“Sementara kalau sudah ada kejadian itu, mengesampingkan itu. Tetapi tuntutan kerja itu capaian realisasi anggaran harus step by step selesai. 2024 ini harus selesai. Sementara belum selesai, kejar tayang,” tandasnya.

(adv/bpbdkaltim/ina)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id