Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pria berinial TG (40) melaporkan istrinya ke Polresta Samarinda dikarenakan atas dugaan kasus perselingkuhan dengan seorang pria berinisial HS (50).
Awal mula kejadian pada saat TG menaruh rasa kecurigaan terhadap istrinya sendiri yang berinisal JS (38), yang beberapa waktu ini berubah sikap kepada TG seperti biasanya. Demi memastikan kecurigaan TG terhadap JS tidak berselingkuh dibelakangnya, TG memasang CCTV di rumah kediamannya, di kawasan Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Lebih lanjut, Pada hari Senin (25/09/2023) pada pukul 10.00 WITA, TG berhasil menggerebek istrinya JS yang diduga selingkuh dengan sepupunya sendiri HS.
Kuasa Hukum TG, Saud Purba menjelaskan bahwa kliennya ini sudah menaruh curiga terhadap istrinya karena pelakuan istrinya telah berubah beberapa waktu kebelakang ini.
“Klien saya untuk membuktikan rasa kecurigaannya, memasang CCTV online yang bisa di pantau melalui ponselnya,” ujarnya.
Saud Purba membeberkan bahwa HS yang diduga sebagai selingkuhannya dari JS merupakan sepupu sekali dari sang istri.
“Klien saya ini sangat tidak menduga. Ia sangat tidak menyangka ternyata sepupu sekali yang sangat klien saya segani ternyata berani main dibelakang dengan istrinya,” bebernya.
Menurut Saud Purba, klien saya sangat tidak puas atas pernyataan HS yang hanya mengaku bertamu ke rumah istrinya JS.
“Klien saya memiliki CCTV yang merupakan bukti yang sangat kuat,” tutur Saud purba meneruskan keterangan dari TG.
TG melaporkan HS dan JS ke Polresta Samarinda dengan tuduhan kasus perselingkuhan dan perzinahan.
“Kasus ini telah kami laporkan ke Polresta Samarinda tepatnya ke Unit PPA dan masuk ke tahap penyidikan. Langkah selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik dengan keahliannya masing-masing,” kata Saud Purba.
Saud Purba berharap agar kasus yang telah dialami oleh kliennya ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bisa membuat menyakiti hati pasangannya.
“Jangan sampai lah terjadi hal-hal yang seperti itu, kasian sekali pasangannya,” harapannya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal menjelaskan bahwa jika pelapor membawa bukti CCTV, bahwa bukti laporannya tersebut sudah dinilai sangat kuat.
“Tinggal dari pihak penyidik yang akan melakukan identifikasi apakah dari rekaman video dari CCTV tersebut asli atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, pelaku bisa saja dikenakan tindak pidana perzinahan yang masuk dalam KUHP Pasal 411 Ayat (1).
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id