Ribuan Kendaraan Tambang Masih Pakai Pelat Luar, Pemprov Kaltim Siap Tindak Tegas

Ilustrasi truk tambang. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai memperketat aturan bagi kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pajak kendaraan masuk ke kas daerah, bukan ke provinsi lain.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyebut masih banyak kendaraan tambang, bus karyawan, dan alat berat di sektor perkebunan yang beroperasi di wilayah Kaltim tapi belum menggunakan pelat KT.

Bahkan, sebagian besar kendaraan itu masih terdaftar dengan pelat B (Jakarta), L (Surabaya), dan DA (Kalimantan Selatan). Kondisi ini membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim bocor karena pajaknya dibayarkan di luar daerah.

“Kami mengimbau agar seluruh perusahaan segera melakukan penggantian pelat nomor kendaraan menjadi KT. Namun apabila tidak ada upaya perbaikan, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pelarangan kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Kaltim,” kata Seno, Senin (3/11/2025).

Seno menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta langsung menindak, melainkan tetap memberi waktu kepada perusahaan untuk menyesuaikan administrasinya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan cuma soal tertib administrasi, tapi juga soal keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam.

“Tidak sepatutnya kendaraan yang beroperasi di Kaltim menggunakan infrastruktur dan memberikan dampak lingkungan di daerah ini, tetapi pajaknya justru dibayarkan di luar provinsi,” tegasnya.

Selain menertibkan pelat kendaraan, Pemprov Kaltim juga tengah menelusuri potensi pajak dari sektor lain seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak alat berat. Dua sektor ini dianggap masih punya ruang besar untuk menambah pemasukan daerah.

Seno menuturkan, di sektor kehutanan saja ada sekitar 5.100 unit alat berat yang beroperasi di Kaltim. Jika semua terdata dan pajaknya masuk ke kas daerah, hasilnya bisa sangat membantu pembiayaan pembangunan.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov menugaskan Dinas Perhubungan bersama instansi teknis lain untuk turun langsung ke lapangan.

Pengawasan akan difokuskan di kawasan tambang dan perkebunan sawit, karena di sanalah mayoritas kendaraan operasional beraktivitas.

Seno menilai, upaya ini bukan hanya tentang nominal pajak, tapi juga soal tanggung jawab bersama antara pemerintah dan perusahaan besar yang selama ini memanfaatkan sumber daya alam Kaltim.

“Langkah ini bukan hanya berkaitan dengan besaran pajak, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menanggung beban aktivitas industri besar. Kaltim berhak memperoleh manfaat yang sepadan dari kegiatan ekonomi di wilayah Kaltim,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version