Rekening Tak Valid Hambat Penyaluran UKT, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Perbaiki Sistem

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga keberlanjutan pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu. Masalah tersebut diangkat kembali oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, yang menilai bahwa skema penyaluran bantuan UKT pemerintah masih jauh dari kata ideal.

Menurutnya, ketidaksinkronan antara jadwal pencairan anggaran dan kalender akademik menyebabkan kampus serta mahasiswa menghadapi situasi yang sama setiap tahun. Kondisi ini memunculkan keluhan berulang dan menambah beban psikologis bagi keluarga mahasiswa.

“Bayangkan UKT harus dibayar Januari, sementara realisasi anggaran paling cepat bisa Februari. Pemerintah harus memikirkan solusi agar pembayaran UKT tidak kembali tertunda berbulan-bulan,” ujarnya.

Agusriansyah menilai program bantuan UKT merupakan kebijakan strategis yang seharusnya dapat membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, tanpa pengelolaan dan evaluasi menyeluruh, program baik tersebut justru berpotensi memunculkan masalah baru yang mengganggu kegiatan akademik.

“Program ini sangat baik, tetapi jika tidak dikelola dan dievaluasi dengan baik, potensi persoalannya justru bisa merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus memahami ritme akademik perguruan tinggi dan menyesuaikan mekanisme pencairan anggaran agar tidak menghambat proses belajar mengajar. Menurutnya, efektivitas program pendidikan tidak hanya ditentukan oleh anggaran, tetapi juga oleh kepastian dan ketepatan waktu pelaksanaannya.

Selain isu keterlambatan, Agusriansyah juga mengungkapkan adanya ketimpangan penyaluran bantuan UKT ke perguruan tinggi swasta. Beberapa kampus swasta disebut hingga kini belum menerima dana bantuan karena persoalan administratif, termasuk data rekening yang tidak valid.

“Seharusnya kampus swasta sudah menerima juga. Tapi informasinya ada beberapa perguruan tinggi swasta yang rekeningnya tidak valid, sehingga menghambat yang lain,” ucapnya.

Kondisi itu memperlihatkan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dan pendataan yang berimbas langsung pada mahasiswa. Padahal, menurutnya, perguruan tinggi swasta memiliki ketergantungan besar terhadap UKT sebagai sumber operasional. Ketidakpastian pencairan dana dapat memengaruhi stabilitas pengelolaan kampus.

Agusriansyah mendesak pemerintah untuk mempercepat evaluasi dan melakukan pembenahan total terhadap skema penyaluran bantuan pendidikan. Menurutnya, tidak boleh ada kampus yang telah memenuhi persyaratan tetapi ikut terdampak akibat kesalahan administratif dari perguruan tinggi lain.

“Ini tidak boleh terjadi. Harusnya dicari solusi atau dibuat kebijakan yang tidak merugikan kampus lain yang datanya sudah lengkap,” tegasnya.

Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem pendataan terintegrasi yang dapat memverifikasi kevalidan rekening kampus sebelum proses pengiriman dana dilakukan. Dengan demikian, hambatan teknis tidak lagi mengorbankan keberlangsungan akademik mahasiswa.

Agusriansyah juga menyoroti dampak laten dari keterlambatan penyaluran bantuan UKT. Menurutnya, kampus kerap meminta mahasiswa membayar secara mandiri terlebih dahulu sambil menunggu pencairan dana bantuan. Praktik tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi mahasiswa penerima bantuan yang umumnya berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“UKT ini sangat penting untuk eksistensi kampus. Jangan sampai ada kampus yang meminta mahasiswa membayar dulu karena bantuan belum turun. Itu bisa menimbulkan keresahan bagi adik-adik mahasiswa dan orang tua mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tekanan psikologis dan finansial yang dialami mahasiswa dapat memengaruhi kualitas belajar serta, dalam kasus ekstrem, memaksa mereka berhenti kuliah sementara waktu.

Terakhir, Agusriansyah berharap agar pemerintah pusat maupun daerah dapat duduk bersama untuk mengevaluasi tata kelola bantuan pendidikan secara komprehensif. Ia menekankan bahwa bantuan UKT tidak hanya harus memastikan mahasiswa tetap dapat berkuliah, tetapi juga harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi persaingan dunia kerja.

“Jangan sampai program ini hanya berhenti di bangku kuliah, tetapi harus menjawab tantangan pekerjaan setelah mereka lulus,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id