Rekapitulasi Suara Bakal Dimulai, Pengumuman Pemenang pada 12 Desember

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Samarinda, Kaltimetam.id – Proses rekapitulasi suara Pilkada Samarinda dijadwalkan berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Tahapan ini mencakup penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota sebelum hasil resmi diumumkan pada 12 Desember mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa KPU akan terus mengawasi seluruh tahapan hingga penetapan pemenang. “Tahapan berikutnya akan terus diawasi oleh KPU Samarinda hingga hasil resmi ditetapkan,” ujarnya.

Meskipun tahapan pencoblosan telah selesai pada Rabu, 27 November 2024, euforia masyarakat masih terasa. Firman menyampaikan harapannya agar kondisi Samarinda tetap aman dan damai pasca pelaksanaan Pilkada.

“Semoga Samarinda tetap damai, aman, dan tidak ada gesekan atau kendala apa pun,” harapnya.

Firman juga mengimbau masyarakat untuk menjaga persatuan dan menghormati hasil Pilkada, apa pun hasilnya. Menurutnya, Pilkada ini adalah momen penting untuk menentukan masa depan Samarinda.

Dengan persiapan yang telah dilakukan selama lebih dari enam bulan, KPU Samarinda optimistis bahwa penyelenggaraan Pilkada kali ini dapat menjadi contoh demokrasi yang sehat dan bermartabat bagi masyarakat.

“Ini adalah momentum yang sudah kami tunggu, karena merupakan saat yang sangat penting untuk menentukan masa depan Samarinda yang kita cintai,” pungkasnya. (Adv/KPUSamarinda/ICA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id