PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis, Langkah KPU Perbaiki Kesalahan Administrasi Pilkada

PSU di Kelufrahan Bugis.

Samarinda, Kaltimetam.id  KPU Samarinda memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kelurahan Bugis pada Senin (2/12/2024) sebagai tindak lanjut atas kesalahan administrasi yang ditemukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Menurut Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, kesalahan tersebut melibatkan empat pemilih pindahan dari Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Paser. Para pemilih seharusnya hanya menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, tetapi petugas KPPS secara keliru memberikan juga surat suara untuk Pemilihan Wali Kota Samarinda.

“Seharusnya pemilih pindahan ini hanya mendapatkan surat suara untuk Pemilihan Gubernur. Tapi, KPPS menyerahkan dua surat suara, termasuk untuk Wali Kota,” jelas Arif.

Setelah menerima laporan pelanggaran administratif dari pengawas TPS, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar PSU. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) meneruskan rekomendasi tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang kemudian disetujui KPU Samarinda setelah kajian menyeluruh.

Untuk PSU, logistik disiapkan dengan prosedur ketat, termasuk pemberian penanda khusus pada surat suara. Masyarakat juga telah diberitahu mengenai pelaksanaan PSU tersebut.

“Dampak PSU terhadap partisipasi masyarakat masih perlu dilihat, karena kami belum bisa memastikan apakah tingkat partisipasi akan meningkat atau menurun,” pungkas Arif. (Adv/KPUSamarinda/ICA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id