Proses Pindah Tempat Pemungutan Suara di Samarinda

Komisioner KPU Samarinda, Akbar.

Samarinda, Kaltimetam.id – Menjelang pemilu yang akan datang, Komisioner KPU Samarinda, Akbar, menegaskan bahwa pemilih yang ingin pindah tempat pemungutan suara diwajibkan untuk mendatangi KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah asal maupun tujuan.

Pemilih juga memiliki opsi untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagai alternatif yang lebih praktis. Dengan aplikasi ini, pemilih dapat mengakses informasi dan melakukan perbaikan data dengan mudah, tanpa harus datang secara langsung ke kantor.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pindah tempat pemungutan suara, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan atau kesulitan untuk hadir secara fisik.

Proses pindah tempat pemungutan suara penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suara di lokasi yang sesuai dengan domisili mereka saat ini.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses ini, terutama mengingat dua tahapan perbaikan data yang telah diumumkan.

“Tahap pertama perbaikan berlangsung hingga 28 Oktober 2024, dan tahap kedua akan dimulai dari H-7 hingga 20 November 2024,” papar Akbar.

KPU Samarinda mengingatkan pemilih agar mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan alasan pindah memilih.

Beberapa alasan yang dapat diterima termasuk menjalankan tugas di luar kota, rawat inap di fasilitas kesehatan, dan perubahan domisili.

Dengan upaya ini, KPU berharap dapat meningkatkan akurasi data pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilu, sehingga pemilu dapat berjalan secara demokratis dan transparan. (Adv/KPUSamarinda/GST)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id