Pria Paruh Baya Berinisial MM Diamankan Setelah Ancam Korban dengan Senjata Tajam di Sungai Pinang

MM saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Samarinda, Kaltimetam.id Seorang pria paruh baya berinisial MM diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah melakukan pengancaman dengan senjata tajam di Jl. Bayam Kel. Sempaja Timur. Lantaran telah melakukan pengancaman akan membunuh serta telah melakukan upaya penyerangan sebanyak 2 kali terhadap korban SF.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah S.H., M.H menjelaskan, awalnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menerima laporan dari seorang korban bernama SF yang mengklaim bahwa MM telah mengancam akan membunuhnya dan bahkan mencoba menyerangnya sebanyak dua kali dengan senjata tajam.

“Tersangka pertama kali mengejar korban dengan sebilah belati, dan setengah jam kemudian, dia kembali mengejar korban dengan sebilah parang,” ungkapnya

Korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Berbekal laporan itu, unit Reskrim segera mengambil tindakan dengan mengamankan tersangka MM dan menemukan senjata tajam jenis belati dan parang sebagai barang bukti.

Kompol Ahmad Abdullahmenyatakan bahwa, pihaknya segera merespons laporan tersebut, Polsek Sungai pinang dengan cepat untuk mengamankan tersangka dan menjaga situasi agar tidak memanas.

“langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka MM beserta barang bukti senjata tajam jenis belati dan parang,” tuturnya.

Selain kasus pengancaman terhadap korban SF, tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap istri, kerabat, dan tetangganya. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Tutup Kapolsek Sungai Pinang.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Tersangka masih kita periksa secara intensif karena tersangka ini tidak hanya melakukan perbuatannya kepada Korban namun juga kepada Istri, kerabat dan tetangganya,” ujarnya.

Selain kasus pengancaman terhadap korban SF, tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap istri, kerabat, dan tetangganya. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Tutup Kapolsek Sungai Pinang.

Tersangka masih kita periksa secara intensif karena tersangka ini tidak hanya melakukan perbuatannya kepada Korban namun juga kepada Istri, kerabat dan tetangganya,” tutupnya.(SIK/KFL)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id