Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial B (55), mencurigai Bahan Bakar Minyak (BBM) penyebab terbakarnya sebuah mobil, Pertamini dan sebuah Kios yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada hari Minggu (03/12/2023) lalu.
B diamankan oleh pihak Kepolisian pascaterbakarnya mobil, mesin dispenser pertamini, kios dagang miliknya, serta bahkan merugilan kios aksesoris ponsel yang berada di sebelahnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ada beberapa keterangan yang berbeda-beda dari pendapat saksi serta dan tersangka yang berinisial B ini.
Awal mula terjadinya kebakaran ini, berawal dari saat proses pemindahan BBM jenis Pertalite dari mobil Avanza milik B ke jurigen, yang rencananya akan di masukkan ke dalam dispenser Pertamini.
“Dari informasi yang diberikan olrh saksi mata, tersangka ini memindahkan BBM Pertalite sambil merokok sehingga itu yang menyebabkan terpicunya terjadi kebakaran,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
“Tapi ada perbedaan dari keterangan tersangka yang menjelaskan bahwa awal mula terjadinya kebakaran disebabkan oleh konsleting listrik. Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan-keterangan selanjutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dari vidio yang beredar di Media Sosial awal mula terbakarnya itu berasal dari mobil Avanza dan akhirnya mrembet ke mesin dispenser dari Pertamini.
“Jadi awal mula terbakar itu dari mobil Avanza, karena dari vidio yang beredar Pertamini tersebut itu belum ada terbakar sama sekali,” ujarnya.
Hasil dari keterangannya, tersangka menjalankan bisnis penjualan Pertamini ini sudah sekitar kurang lebih selama 6 Bulanan. Dari kasus ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan jurigen dengan kapasitas sekitar 35 liter dari bekas terbakar, sebuah mobil Avanza serta mesin dispenser Pertamini milik tersangka B.
“Mesin dispenser Pertamini ini dibeli oleh tersangka melalui online,” ucapnya.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, B dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar, dan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50 Miliar dan atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id